Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2016/PN Tml JEKI PURWANTO, A.md MUHAMMAD ARMIS alias AMAD bin SUPIAN B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2016/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan BP/29/VIII/2016/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEKI PURWANTO, A.md
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARMIS alias AMAD bin SUPIAN B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekitar jam 19.45 WIB ditoko ponsel Ahyar jalan R sosilo RT.03 RW.01 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah saat pelapor sedang melayani 2 (dua) orang pelanggan yang tidak dikenal melihat lihat sebuah HP (handphone) kemudian menunjuk salah satu HP (handphone) yang berada di dalam kaca dengan merek HP MITO 595 berwarna batik kemerahan kemudian di serahkan pelapor kepada kedua laki laki tersebut, sekitar 5 (lima) menit datang pelanggan lain dan di layani pelapor dan tidak lama kemudian kedua lelaki tersebut pergi tidak jadi membeli HP (handphone) tersebut, setelah di cek yang ada hanya kotaknya sedangkan HP (handphone) tersebut sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut toko ponsel milik saudara imamul ahyar mengalami kerugian kurang lebih Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek dusun tengah.

atas perbuatan tersangka an.Muhammad Armis alias Amad bin Supian B dapat disangka melanggar Pasal 362 Jo Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya