Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
1.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.
2.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/O.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.[Penahanan]
2NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI dan sdr FAZRIANSYAH Als ACAP (DPO), pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023 bertempat di Desa Jaar Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ACAP (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa II dari Barabai Prov. Kalimantan Selatan menuju Tamiang Layang Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor. Pada saat tiba di Desa Jaar Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, Para Terdakwa dan Sdr. ACAP melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di samping rumah saksi MISSY sehingga Sdr. ACAP menghentikan motor yang sedang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa II pun turun untuk bertugas mengambil motor yang terparkir di samping rumah, sedangkan Terdakwa I dan Sdr. ACAP tetap berada di sepeda motor yang mereka kendarai dan bertugas untuk berjaga sambil melihat kondisi sekitar.
  • Bahwa Terdakwa II selanjutnya merusak kunci sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol DA 4011 FAE, Noka , MH8DL11AZGJ137013, Nosin CGA1-ID-137263 milik saksi MISSY yang terparkir dengan menggunakan kunci T yang Terdakwa II buat sendiri dari mata obeng tok. Setelah motor berhasil dihidupkan, Terdakwa II pun kembali mematikan motor tersebut lalu di dorong ke arah pinggir jalan sekitar 20 meter dari posisi awal motor terparkir. Selanjutnya Terdakwa II menghidupkan lagi motor milik saksi MISSY dan langsung dibawa pergi oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I dan Sdr. ACAP mengikuti Terdakwa II dari belakang dengan motor yang mereka kendarai sebelumnya. Setelah itu Terdakwa II menjual tukar tambah motor Suzuki Satria FU hasil curian tersebut kepada Sdr. AMIT yang merupakan warga Desa Tilahan Prov. Kalimantan Selatan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z serta uang tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dibagikan kepada Sdr. ACAP sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa I sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada sore harinya Para Terdakwa dan Sdr. ACAP menjual motor Yamaha Jupiter Z kepada Sdr. DARTO warga Loksado Prov. Kalimantan Selatan seharga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut dibagikan lagi kepada Para Terdakwa dan Sdr. ACAP di mana masing-masing menerima uang sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ACAP mengambil 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol DA 4011 FAE tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MISSY selaku pemilik motor dan menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya