Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.TONI SETIAWAN, S.H 3.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
RONI WATSAMA Als RAWAT Bin NULIUT (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2688/O.2.17/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa RONI WATSAMA alias RAWAT bin NULIUT (alm) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan September 2024 bertempat di di Mess Staff PT Ketapang Subur Lestari Desa (KSL) Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, sengaja melukai berat, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku Kerani PT KSL yang bertugas selaku kerani merasa kesal tentang upah proningnya sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 belum dibayar oleh pihak PT KSL, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang mendatangi kantor PT KSL melihat korban Rogerio Sebastio Correia bin Salutiano Da Costa Correia selaku Field Manager PT KSL bersama saksi Adasamara dan saksi Marta Suhara bin Markus Undak sedang berada duduk di mess staff PT KSL setelah memberikan briefing kepada karyawan PT KSL lalu korban membicarakan hitung-hitungan target rata-rata hasil panen per blok bagi setiap mandor belum sempat dihitung tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang diikat pinggang dengan mengatakan “ berhenti hitung-hitungan “ dan mengatakan kepada korban “ Bapak sudah sampaikan ke mandor atau belum “ dijawab korban Rogerio “ sudah dan ini mandornya “ tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan sebuah golok panjang 39 cm dari kompangnya yang tersimpan pinggang terdakwa kemudian golok tersebut oleh terdakwa mengayunkan mengarahkan dengan menusuk-nusukan golok ke arah tubuh korban yang sedang duduk di kursi sebanyak kurang lebih lima kali lalu korban berupaya menangkis beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan tusukan golok terdakwa tersebut mengenai bagian pergelangan tangan kiri, lengan kiri, otot tangan kiri serta pinggang sebelah kiri langsung korban berdiri dari kursi menyelamatkan diri ke arah kantor PT KSL, melihat kejadiannya tersebut saksi Adasmara dan saksi saksi Marta Suhara yang berada di TKP berusaha melerai dengan merangkul badan terdakwa dan menahannya agar tidak mengejar korban, kemudian korban bertemu dengan sdr. Rasti dan Sdr. Yohanes mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dengan menggunakan kendaraan Triton sedangkan terdakwa setelah melakukan penusukan melarikan dengan sepeda motor menyerahkan diri ke kantor Polsek Awang. Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 14 September 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa mendatangi korban di kantor PT. KSL meminta tolong kepada korban untuk mempertanyakan hasil kerja proning pelepah sawit kemudian korban klarifikasi kepada saksi Adasmara selaku Mandor dijawab bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 tidak mengerjakan proning sehingga tidak dibayarkan upah proningnya dan dikerjakan oleh karyawan lain untuk mengerjakannya Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Rogerio Sebastian Correia mengalami luka tusuk yang masuk dari punggung menmebus ke dada kiri bawah ketiak dan empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri, sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor : 812.5/3184/RSUD.TL/TU/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rotua Ely Manurung dokter pada Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD)Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut : Pemeriksaan Luar
---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau KEDUA
Bahwa ia terdakwa RONI WATSAMA alias RAWAT bin NULIUT (alm) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan September 2024 bertempat di di Mess Staff PT Ketapang Subur Lestari Desa (KSL) Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku Kerani PT KSL yang bertugas selaku kerani merasa kesal tentang upah proningnya sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 belum dibayar oleh pihak PT KSL, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang mendatangi kantor PT KSL melihat korban Rogerio Sebastio Correia bin Salutiano Da Costa Correia selaku Field Manager PT KSL bersama saksi Adasamara dan saksi Marta Suhara bin Markus Undak sedang berada duduk di mess staff PT KSL setelah memberikan briefing kepada karyawan PT KSL lalu korban membicarakan hitung-hitungan target rata-rata hasil panen per blok bagi setiap mandor belum sempat dihitung tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang diikat pinggang dengan mengatakan “ berhenti hitung-hitungan “ dan mengatakan kepada korban “ Bapak sudah sampaikan ke mandor atau belum “ dijawab korban Rogerio “ sudah dan ini mandornya “ tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan sebuah golok panjang 39 cm dari kompangnya yang tersimpan pinggang terdakwa kemudian golok tersebut oleh terdakwa mengayunkan mengarahkan dengan menusuk-nusukan golok ke arah tubuh korban yang sedang duduk di kursi sebanyak kurang lebih lima kali lalu korban berupaya menangkis beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan tusukan golok terdakwa tersebut mengenai bagian pergelangan tangan kiri, lengan kiri, otot tangan kiri serta pinggang sebelah kiri langsung korban berdiri dari kursi menyelamatkan diri ke arah kantor PT KSL, melihat kejadiannya tersebut saksi Adasmara dan saksi saksi Marta Suhara yang berada di TKP berusaha melerai dengan merangkul badan terdakwa dan menahannya agar tidak mengejar korban, kemudian korban bertemu dengan sdr. Rasti dan Sdr. Yohanes mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dengan menggunakan kendaraan Triton sedangkan terdakwa setelah melakukan penusukan melarikan dengan sepeda motor menyerahkan diri ke kantor Polsek Awang. Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 14 September 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa mendatangi korban di kantor PT. KSL meminta tolong kepada korban untuk mempertanyakan hasil kerja proning pelepah sawit kemudian korban klarifikasi kepada saksi Adasmara selaku Mandor dijawab bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 tidak mengerjakan proning sehingga tidak dibayarkan upah proningnya dan dikerjakan oleh karyawan lain untuk mengerjakannya
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Rogerio Sebastian Correia mengalami luka tusuk yang masuk dari punggung menmebus ke dada kiri bawah ketiak dan empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri, sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor : 812.5/3184/RSUD.TL/TU/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rotua Ely Manurung dokter pada Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD)Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut : Pemeriksaan Luar
---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA Bahwa ia terdakwa NOLDY FERY TUMENGKOL alias MERIS bin FERY TUMENGKOL. pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Juli 2020 bertempat di Jalan Murung Baki Rt. 026 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku Kerani PT KSL yang bertugas selaku kerani merasa kesal tentang upah proningnya sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 belum dibayar oleh pihak PT KSL, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang mendatangi kantor PT KSL melihat korban Rogerio Sebastio Correia bin Salutiano Da Costa Correia selaku Field Manager PT KSL bersama saksi Adasamara dan saksi Marta Suhara bin Markus Undak sedang berada duduk di mess staff PT KSL setelah memberikan briefing kepada karyawan PT KSL lalu korban membicarakan hitung-hitungan target rata-rata hasil panen per blok bagi setiap mandor belum sempat dihitung tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang diikat pinggang dengan mengatakan “ berhenti hitung-hitungan “ dan mengatakan kepada korban “ Bapak sudah sampaikan ke mandor atau belum “ dijawab korban Rogerio “ sudah dan ini mandornya “ tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan sebuah golok panjang 39 cm dari kompangnya yang tersimpan pinggang terdakwa kemudian golok tersebut oleh terdakwa mengayunkan mengarahkan dengan menusuk-nusukan golok ke arah tubuh korban yang sedang duduk di kursi sebanyak kurang lebih lima kali lalu korban berupaya menangkis beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan tusukan golok terdakwa tersebut mengenai bagian pergelangan tangan kiri, lengan kiri, otot tangan kiri serta pinggang sebelah kiri langsung korban berdiri dari kursi menyelamatkan diri ke arah kantor PT KSL, melihat kejadiannya tersebut saksi Adasmara dan saksi saksi Marta Suhara yang berada di TKP berusaha melerai dengan merangkul badan terdakwa dan menahannya agar tidak mengejar korban, kemudian korban bertemu dengan sdr. Rasti dan Sdr. Yohanes mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dengan menggunakan kendaraan Triton sedangkan terdakwa setelah melakukan penusukan melarikan dengan sepeda motor menyerahkan diri ke kantor Polsek Awang. Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 14 September 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa mendatangi korban di kantor PT. KSL meminta tolong kepada korban untuk mempertanyakan hasil kerja proning pelepah sawit kemudian korban klarifikasi kepada saksi Adasmara selaku Mandor dijawab bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 tidak mengerjakan proning sehingga tidak dibayarkan upah proningnya dan dikerjakan oleh karyawan lain untuk mengerjakannya
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Rogerio Sebastian Correia mengalami luka tusuk yang masuk dari punggung menmebus ke dada kiri bawah ketiak dan empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri, sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor : 812.5/3184/RSUD.TL/TU/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rotua Ely Manurung dokter pada Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD)Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut : Pemeriksaan Luar
---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP . -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |