Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.ANGGA SAPUTRA S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
M. MIRWAN Als IWAN Als JUBUT Bin INDRAMAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6 /O.2.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA SAPUTRA S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MIRWAN Als IWAN Als JUBUT Bin INDRAMAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa Terdakwa bersama – sama dengan Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2024, bertempat di Desa Rodok RT. 5 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

-------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, pada saat itu terdakwa bersama dengan Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi sedang bekerja di bengkel sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi mengajak Terdakwa  untuk membeli shabu – shabu dari Ciput (DPO).

-------Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Ciput via WhatsApp untuk menanyakan narkotika jenis shabu, kemudian Ciput membalas “ingin membeli shabu yang harga berapa?” dan terdakwa menanyakan kepada Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi ”punya uang berapa” dan Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi menjawab ”punya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, dan terdakwa membalas WhatsApp Ciput ”ingin membeli shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.

--------Bahwa setelah itu Ciput mengirimkan nomor rekening dan menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian shabu ke nomor rekening tersebut, kemudian setelah itu terdakwa mengambil uang Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa pun berangkat menuju BRI LINK yang ada di Ampah untuk mengirimkan uang Rp. 1.000.000, setelah selesai mengirimkan uang tersebut selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang ke akun WhatsApp CIPUT untuk memberitahukan bahwa uang pembelian sabu tersebut sudah dikirimkan.

--------Bahwa setelah itu Ciput membalas pesan WhatsApp terdakwa yang mengatakan untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 16.00 wib Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi menanyakan kepada terdakwa apakah sudah memperoleh narkotika jenis shabu dan terdakwa menjawab bahwa belum mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Ciput yang menanyakan keberadaan terdakwa ada dimana karena Ciput akan ketempat terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu yang sudah dipesana oleh terdakwa dan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi, setelah itu sekitar pukul 22.00 wib Ciput datang kerumah terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi dan kemudian Ciput memberikan shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengambil alat hisap shabu/bong dan mengisi pipet kaca dengan sabu yang diperoleh dari Ciput setelah itu terdakwa bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi dan Ciput mengkonsumsi shabu - shabu tersebut bersama - sama, kemudian sambil mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi sempat membagi-bagi shabu - shabu yang diperoleh dari Ciput tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan setelah selesai membagi sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kemudian terdakwa menyerahkan kepada Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi 1 (satu) paket shabu yang kemudian disimpan oleh Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi di Softcase Handphone milik  Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi, setelah itu ketika Terdakwa sedang memasukkan 9 (sembilan) paket shabu lainnya kedalam botol plastik bekas permen, tiba-tiba ada keributan diluar rumah Terdakwa sambil menggedor-gedor pintu rumah, yang pada saat itu Ciput langsung kabur keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan terdakwa sempat melemparkan botol plastik yang berisikan shabu - shabu tersebut ke arah meja kompor kemudian masuk kemudian masuk Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melalui pintu dapur dan langsung mengamankan terdakwa dan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong dengan pipet kaca yg digunakan oleh terdakwa bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi untuk mengkonsumsi shabu-shabu, kemudian Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang diselipkannya di softcase Handphone milik Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi kemudian petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas permen di bawah meja kompor yang sebelumnya sempat terdakwa lempar ketika hendak diamankan oleh petugas Kepolisian, yg didalam botol tersebut ditemukan 9 (Sembilan) paket shabu-shabu, selanjutnya terdakwa dan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0535 Tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.101/11133/02-X/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Wiwik ending Wardani, setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat 9 (sembilan) paket dengan berat bersih 0,46 gram.

------Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1  Undang -  undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang -  undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa Terdakwa bersama – sama dengan Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2024, bertempat di Desa Rodok RT. 5 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, pada saat itu terdakwa bersama dengan Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi sedang bekerja di bengkel sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi mengajak Terdakwa  untuk membeli shabu – shabu dari Ciput (DPO).

-------Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Ciput via WhatsApp untuk menanyakan narkotika jenis shabu, kemudian Ciput membalas “ingin membeli shabu yang harga berapa?” dan terdakwa menanyakan kepada Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi ”punya uang berapa” dan Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi menjawab ”punya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, dan terdakwa membalas WhatsApp Ciput ”ingin membeli shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.

--------Bahwa setelah itu Ciput mengirimkan nomor rekening dan menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian shabu ke nomor rekening tersebut, kemudian setelah itu terdakwa mengambil uang Alde Vitson Als Devit Bin Jasariadi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa pun berangkat menuju BRI LINK yang ada di Ampah untuk mengirimkan uang Rp. 1.000.000, setelah selesai mengirimkan uang tersebut selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang ke akun WhatsApp CIPUT untuk memberitahukan bahwa uang pembelian sabu tersebut sudah dikirimkan.

--------Bahwa setelah itu Ciput membalas pesan WhatsApp terdakwa yang mengatakan untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 16.00 wib Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi menanyakan kepada terdakwa apakah sudah memperoleh narkotika jenis shabu dan terdakwa menjawab bahwa belum mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Ciput yang menanyakan keberadaan terdakwa ada dimana karena Ciput akan ketempat terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu yang sudah dipesana oleh terdakwa dan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi, setelah itu sekitar pukul 22.00 wib Ciput datang kerumah terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi dan kemudian Ciput memberikan shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengambil alat hisap shabu/bong dan mengisi pipet kaca dengan sabu yang diperoleh dari Ciput setelah itu terdakwa bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi dan Ciput mengkonsumsi shabu - shabu tersebut bersama - sama, kemudian sambil mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi sempat membagi-bagi shabu - shabu yang diperoleh dari Ciput tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan setelah selesai membagi sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kemudian terdakwa menyerahkan kepada Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi 1 (satu) paket shabu yang kemudian disimpan oleh Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi di Sofcase Handphone milik  Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi, setelah itu ketika Terdakwa sedang memasukkan 9 (sembilan) paket shabu lainnya kedalam botol plastik bekas permen, tiba-tiba ada keributan diluar rumah Terdakwa sambil menggedor-gedor pintu rumah, yang pada saat itu Ciput langsung kabur keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan terdakwa sempat melemparkan botol plastik yang berisikan shabu - shabu tersebut ke arah meja kompor kemudian masuk kemudian masuk Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melalui pintu dapur dan langsung mengamankan terdakwa dan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong dengan pipet kaca yg digunakan oleh terdakwa bersama dengan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi untuk mengkonsumsi shabu-shabu, kemudian Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang diselipkannya di softcase Handphone milik Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi kemudian petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas permen di bawah meja kompor yang sebelumnya sempat terdakwa lempar ketika hendak diamankan oleh petugas Kepolisian, yg didalam botol tersebut ditemukan 9 (Sembilan) paket shabu-shabu, selanjutnya terdakwa dan Aldevidson Als Devid Bin Jasariadi beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0535 Tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.101/11133/02-X/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Wiwik ending Wardani, setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat 9 (sembilan) paket dengan berat bersih 0,46 gram.

-----Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang -  undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang -  undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya