Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3.TONI SETIAWAN, S.H
MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-23/O.2.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat terkait di sebuah rumah di Desa Putai Rt. 3 Kec. Dusun Tengah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut adanya   pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota kepolisian satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat tersebut yang merupakan rumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPIANI lalu terdapat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar  dari rumah tersebut mengendarai sepeda motor yang pada saat  berada di pinggir jalan raya di sekitar desa Putai tersebut kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor SONIC 150 R warna merah putih dengan nomor polisi KH 6553 DJ yang dikendarai oleh terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kepolisian menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam kantong celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merek smasung galaxy A04 warna hitam dengan nomor imei 35436894110576 Pada saat diintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI. Berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian beserta terdakwa menuju kerumah terdakwa yang berada di Desa Putai Rt. 03 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, saat bertemu dengan terdakwa kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan oleh saksi MAHYUDI ditemukan di bawah kasur /tempat tidur yang berada dikamar terdakwa yakni 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu bertulis angka 1, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang bertulis angka 1,5, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 2, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 4,5, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) peket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek “Pocket Scale” berwarna hitam, 1 (satu) buah gelas plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik klip warna putih, 1 (satu) buah plastik klip warna hutih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 dengan nomor imei 861329060632354 dan 1 (satu) unit simcard provider indosat ooredoo dengan nomor 085821956653, didompet terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sekitar bulan September 2024 dan pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 dengan cara yakni terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang Karau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SONIC 150 R warna merah putih dengan nomor polisi KH 6553 DJ dengan tujuan langsung datang kerumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI yang berada di Desa Putai, setelah sampai dirumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI lalu terdakwa memanggil saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI  dengan sebutan “UUI” yang tidak lama saksi keluar dari kamarnya dan langsung menanyakan kepada terdakwa “BERAPA” dijawab terdakwa “YANG 3 (TIGA) SAJA” selanjutnya saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI  mengambil uang dari terdakwa sebesat Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan masuk kedalam kamarnya. Setelah beberapa saat saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI keluar dari kamar tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di saku celana.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri yakni terakhir terdakwa mengkonsumsi narkotika pada hari  Jumat tanggal 27 September 2024 dikebun di desa Murung Duyung, Kec. Pematang Karau dengan cara menyiapkan alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kemasan air mineral aqua dan botol kemasan lain yang berisikan air kemudian terdakwa membuat alat isap dari sedotan plastik serta menyiapkan pipet kaca untuk meletakkan narkotika jenis sabu lalu disiapkan sebuah kompor dari mancis untuk membakar narkotika jenis sabu yang ada di pipet kaca yang selanjutnya alat tersebut digunakan untuk menghisap sabu melewati sedotan plastik dan terdakwa membakar pipet kaca dengan pancis sehingga dari isapan/hirupan terdakwa mengeluarkan zat/asap sari dalam bong tersebut dan dikeluarkan melalui hembusan mulut dan hidung terdakwa sehingga terdakwa merasa saat mengkonsumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut menjadi lebih bersemangat dan tidak mengantuk untuk bekerja.
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.10.24.569 tanggal 12 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1  (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat terkait di sebuah rumah di Desa Putai Rt. 3 Kec. Dusun Tengah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut adanya   pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota kepolisian satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat tersebut yang merupakan rumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPIANI lalu terdapat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar  dari rumah tersebut mengendarai sepeda motor yang pada saat  berada di pinggir jalan raya di sekitar desa Putai tersebut kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor SONIC 150 R warna merah putih dengan nomor polisi KH 6553 DJ yang dikendarai oleh terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kepolisian menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam kantong celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merek smasung galaxy A04 warna hitam dengan nomor imei 35436894110576. Pada saat diintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI. Berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian beserta terdakwa menuju kerumah terdakwa yang berada di Desa Putai Rt. 03 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, saat bertemu dengan terdakwa kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan oleh saksi MAHYUDI ditemukan di bawah kasur /tempat tidur yang berada dikamar terdakwa yakni 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu bertulis angka 1, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang bertulis angka 1,5, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 2, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 4,5, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) peket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek “Pocket Scale” berwarna hitam, 1 (satu) buah gelas plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik klip warna putih, 1 (satu) buah plastik klip warna hutih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 dengan nomor imei 861329060632354 dan 1 (satu) unit simcard provider indosat ooredoo dengan nomor 085821956653, didompet terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sekitar bulan September 2024 dan pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 dengan cara yakni terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang Karau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SONIC 150 R warna merah putih dengan nomor polisi KH 6553 DJ dengan tujuan langsung datang kerumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI yang berada di Desa Putai, setelah sampai dirumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI lalu terdakwa memanggil saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI  dengan sebutan “UUI” yang tidak lama saksi keluar dari kamarnya dan langsung menanyakan kepada terdakwa “BERAPA” dijawab terdakwa “YANG 3 (TIGA) SAJA” selanjutnya saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI  mengambil uang dari terdakwa sebesat Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan masuk kedalam kamarnya. Setelah beberapa saat saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI keluar dari kamar tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di saku celana.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri yakni terakhir terdakwa mengkonsumsi narkotika pada hari  Jumat tanggal 27 September 2024 dikebun di desa Murung Duyung, Kec. Pematang Karau dengan cara menyiapkan alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kemasan air mineral aqua dan botol kemasan lain yang berisikan air kemudian terdakwa membuat alat isap dari sedotan plastik serta menyiapkan pipet kaca untuk meletakkan narkotika jenis sabu lalu disiapkan sebuah kompor dari mancis untuk membakar narkotika jenis sabu yang ada di pipet kaca yang selanjutnya alat tersebut digunakan untuk menghisap sabu melewati sedotan plastik dan terdakwa membakar pipet kaca dengan pancis sehingga dari isapan/hirupan terdakwa mengeluarkan zat/asap sari dalam bong tersebut dan dikeluarkan melalui hembusan mulut dan hidung terdakwa sehingga terdakwa merasa saat mengkonsumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut menjadi lebih bersemangat dan tidak mengantuk untuk bekerja.
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.10.24.569 tanggal 12 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1  (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KETIGA

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat terkait di sebuah rumah di Desa Putai Rt. 3 Kec. Dusun Tengah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut adanya   pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota kepolisian satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat tersebut yang merupakan rumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPIANI lalu terdapat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar  dari rumah tersebut mengendarai sepeda motor yang pada saat  berada di pinggir jalan raya di sekitar desa Putai tersebut kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor SONIC 150 R warna merah putih dengan nomor polisi KH 6553 DJ yang dikendarai oleh terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kepolisian menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam kantong celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merek smasung galaxy A04 warna hitam dengan nomor imei 35436894110576. Pada saat diintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI. Berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian beserta terdakwa menuju kerumah terdakwa yang berada di Desa Putai Rt. 03 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, saat bertemu dengan terdakwa kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan oleh saksi MAHYUDI ditemukan di bawah kasur /tempat tidur yang berada dikamar terdakwa yakni 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu bertulis angka 1, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang bertulis angka 1,5, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 2, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 4,5, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) peket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek “Pocket Scale” berwarna hitam, 1 (satu) buah gelas plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik klip warna putih, 1 (satu) buah plastik klip warna hutih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 dengan nomor imei 861329060632354 dan 1 (satu) unit simcard provider indosat ooredoo dengan nomor 085821956653, didompet terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sekitar bulan September 2024 dan pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 dengan cara yakni terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang Karau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SONIC 150 R warna merah putih dengan nomor polisi KH 6553 DJ dengan tujuan langsung datang kerumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI yang berada di Desa Putai, setelah sampai dirumah saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI lalu terdakwa memanggil saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI  dengan sebutan “UUI” yang tidak lama saksi keluar dari kamarnya dan langsung menanyakan kepada terdakwa “BERAPA” dijawab terdakwa “YANG 3 (TIGA) SAJA” selanjutnya saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI  mengambil uang dari terdakwa sebesat Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan masuk kedalam kamarnya. Setelah beberapa saat saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI keluar dari kamar tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di saku celana.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut dari saksi SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri yakni terakhir terdakwa mengkonsumsi narkotika pada hari  Jumat tanggal 27 September 2024 dikebun di desa Murung Duyung, Kec. Pematang Karau dengan cara menyiapkan alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kemasan air mineral aqua dan botol kemasan lain yang berisikan air kemudian terdakwa membuat alat isap dari sedotan plastik serta menyiapkan pipet kaca untuk meletakkan narkotika jenis sabu lalu disiapkan sebuah kompor dari mancis untuk membakar narkotika jenis sabu yang ada di pipet kaca yang selanjutnya alat tersebut digunakan untuk menghisap sabu melewati sedotan plastik dan terdakwa membakar pipet kaca dengan pancis sehingga dari isapan/hirupan terdakwa mengeluarkan zat/asap sari dalam bong tersebut dan dikeluarkan melalui hembusan mulut dan hidung terdakwa sehingga terdakwa merasa saat mengkonsumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut menjadi lebih bersemangat dan tidak mengantuk untuk bekerja.
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.10.24.569 tanggal 12 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1  (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.100/11133/02-X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 berupa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI dengan berat kotor 0,53(nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • Hasil pemeriksaan Nafsa di Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang tanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab teknis medis dr. SUCI TRESNA , Sp.PK,  terhadap 1 (satu) botol sampel urine milik MUHAMMAD SYAFI’I dengan hasil pemeriksaan “REAKTIF METHAMPHETAMINE”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah nomor BA/017/XI/PB.06/2024/BNNP tanggal 20 November 2024 terhadap tersangka MUHAMMAD SYAFI’I Als AMAT Bin ZAILANI merupakan penyalahguna narkotika dengan pola penggunaan situasional dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan di RSUD Tamiang Layang Kab. Bartim sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terapi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya