Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 Skj. 17.30 Wib, pada saat itu peapor datang kerumah terlaor bermaksud untuk menagih utang piutang yang yang telah di pinjam oleh Sdra NISA, pada saat Pelapor sampai dirumah kediaman Sdri NISA, kemudian Pelapor menayakan kapan akan membayar Hutang beserta Bunganya, dan beberapa menit Pelapor dan sdri NISA berdebat masalah Utang dan Bunganya yang mana Pelapor tidak saling menerima, oleh bunga yang dijanjikan kepada Pelapor dipotong ke Hutang Pokok, dan pada saat itu terjadi Cek-Cok  antara Pelapor dan Sdri NISA, tiba-tiba datang Terlapor dari dalam Kamar dan langsung memukul Pelapor dan mengenai Kepala pelapor dengan menggunakan tangan Kosong, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Dusun Tengah . |