Petitum |
PETITUM/TUNTUTAN
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah yang sah atas tanah kebun yang terletak di Desa Dayu dengan ukuran Panjang 207.50 Meter dan Lebar 134.90 Meter dengan Luas 22.596 Meter persegi, yang berbatasan sebelah utara dengan Kardi Maliat, sebelah timur berbatasan dengan Ardi Ikir, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kardi Maliat, dan sebelah barat berbatasan dengan Kardi Maliat berdasarkan surat nomor 594.1/17/DT/Pem tertanggal 24 Januari 2005 dari pemerintah desa Dayu;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian atas pembabatan pohon karet Penggugat dan Ganti Rugi terhadap lahan PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini.
ATAU
EX AEQUO ET BONO
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan dengan seadil-adilnya.
|