Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa RUBINA SAPUTRA Als UBIN Bin LADINA (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September dalam tahun 2024 bertempat di Desa Bentot RT 02 Kec Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa TERDAKWA telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bentot Kec Patangkep Tutui dan sekitarnya, saksi BAYU dan saksi I WAYAN yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Barito Timur, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin.Gas/03/IX/RES.4.2/2024 tanggal 03 September 2024. Di mana saksi BAYU yang sebelumnya telah menghubungi TERDAKWA melalui pesan WhatsApp dan mengaku bernama LUHAT serta berpura-berpura menjadi pembeli narkotika dengan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada TERDAKWA dengan harga Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya bertemu dengan TERDAKWA di pinggir jalan di samping sebuah rumah kayu di Desa Bentot RT 02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah di sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah bertemu dengan TERDAKWA, saksi BAYU selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA. Lalu TERDAKWA yang sudah menerima uang tersebut meminjam sepeda motor yang dibawa oleh saksi BAYU untuk pergi ke rumah saksi DONI Als GANDI dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh saksi BAYU.
- Setelah TERDAKWA tiba di rumah saksi DONI Als GANDI, TERDAKWA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi DONI Als GANDI untuk membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah TERDAKWA pesan sebelumnya untuk dijual kembali kepada saksi BAYU, dan sisa uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) diambil oleh TERDAKWA sebagai keuntungannya menjual narkotika jenis sabu tersebut. Lalu setelah menerima paket narkotika dari saksi DONI Als GANDI, TERDAKWA kembali ke lokasi awal pertemuan dengan saksi BAYU untuk menyerahkan narkotika yang sudah dipesan tersebut. Namun pada saat TERDAKWA menyerahkan paket tersebut kepada saksi BAYU, saksi BAYU pun langsung berkata kepada TERDAKWA bahwa saksi BAYU bersama-sama dengan saksi I WAYAN merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Timur, dan TERDAKWA pun diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA, ditemukan juga 1 (satu) lembar plastik klip bening, uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG GALAXY J4” dengan nomor imei 358489094705996 dan 1 (satu) unit Simcard provider Telkomsel dengan nomor 08225565526 yang digunakan oleh TERDAKWA untuk berkomunikasi dengan para pembeli/pemesan narkotika.
- Bahwa TERDAKWA sudah menjual narkotika jenis sabu selama 2 bulan kepada para pelanggannya dengan cara para pelanggan tersebut akan datang ke rumah TERDAKWA ataupun terlebih dahulu menelepon TERDAKWA untuk menanyakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan secara tunai yang diserahkan oleh para pelanggan kepada TERDAKWA.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian UPC Tamiang Layang tanggal 05 September 2024 diketahui, kristal bening yang ditemukan pada TERDAKWA memiliki berat kotor 0.99 gram dan berat bersih 0.81 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0476 tanggal 09 September 2024 diketahui, kristal bening yang ditemukan pada TERDAKWA positif teridentifikasi Metamfetamin.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari TERDAKWA adalah wiraswasta, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RUBINA SAPUTRA Als UBIN Bin LADINA (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September dalam tahun 2024 bertempat di Desa Bentot RT 02 Kec Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa TERDAKWA telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bentot Kec Patangkep Tutui dan sekitarnya, saksi BAYU dan saksi I WAYAN yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Barito Timur, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin.Gas/03/IX/RES.4.2/2024 tanggal 03 September 2024. Di mana saksi BAYU yang sebelumnya telah menghubungi TERDAKWA melalui pesan WhatsApp dan mengaku bernama LUHAT serta berpura-berpura menjadi pembeli narkotika dengan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada TERDAKWA dengan harga Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya bertemu dengan TERDAKWA di pinggir jalan di samping sebuah rumah kayu di Desa Bentot RT 02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah di sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah bertemu dengan TERDAKWA, saksi BAYU selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA. Lalu TERDAKWA yang sudah menerima uang tersebut meminjam sepeda motor yang dibawa oleh saksi BAYU untuk pergi ke rumah saksi DONI Als GANDI dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh saksi BAYU.
- Setelah TERDAKWA tiba di rumah saksi DONI Als GANDI, TERDAKWA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi DONI Als GANDI untuk membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah TERDAKWA pesan sebelumnya untuk dijual kembali kepada saksi BAYU, dan sisa uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) diambil oleh TERDAKWA sebagai keuntungannya. Lalu setelah menerima paket narkotika dari saksi DONI Als GANDI, TERDAKWA kembali ke lokasi awal pertemuan dengan saksi BAYU untuk menyerahkan narkotika yang sudah dipesan tersebut. Namun pada saat TERDAKWA menyerahkan paket tersebut kepada saksi BAYU, saksi BAYU pun langsung berkata kepada TERDAKWA bahwa saksi BAYU bersama-sama dengan saksi I WAYAN merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Timur, dan TERDAKWA pun diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA, ditemukan juga 1 (satu) lembar plastik klip bening, uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG GALAXY J4” dengan nomor imei 358489094705996 dan 1 (satu) unit Simcard provider Telkomsel dengan nomor 08225565526 yang digunakan oleh TERDAKWA untuk berkomunikasi dengan para pembeli/pemesan narkotika.
- Bahwa TERDAKWA sudah menjual narkotika jenis sabu selama 2 bulan kepada para pelanggannya dengan cara para pelanggan tersebut akan datang ke rumah TERDAKWA ataupun terlebih dahulu menelepon TERDAKWA untuk menanyakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan secara tunai yang diserahkan oleh para pelanggan kepada TERDAKWA.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian UPC Tamiang Layang tanggal 05 September 2024 diketahui, kristal bening yang ditemukan pada TERDAKWA memiliki berat kotor 0.99 gram dan berat bersih 0.81 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0476 tanggal 09 September 2024 diketahui, kristal bening yang ditemukan pada TERDAKWA positif teridentifikasi Metamfetamin.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari TERDAKWA adalah wiraswasta, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
|