Dakwaan |
C. DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa PRADITUS DANDANG Bin BAERTEN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Jalan Eks Pertamina Desa Jaweten Rt. 03 No. 43 Kec. Dusun Timur Kab. Brito Timur Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengedarkan, mengangkut atau menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat petugas dari Kepolisian Resort Barito Timur melakukan razia penjualan minuman keras beralkohol mendapati 12 (dua belas) botol minuman keras beralkohol jenis Anggur Malaga dan 8 (delapan) botol minuman keras beralkohol jenis Whisky Drum di dalam kios atau warung milik terdakwa yang hendak dijual terdakwa namun dalam menjual minuman keras tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin, terdakwa mendapatkan minuman keras beralkohol jenis Anggur Malaga dengan cara membeli pada Sdr. Andre dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per dos yang dijual kembali dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per botol sedangkan minuman keras beralkohol jenis Whisky Drum tedakwa diberi secara gratis oleh Sdr. Suwarno yang dijual kembali dengan harga Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per botol sehingga terdakwa memperoleh keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa minuman keras beralkohol jenis Anggur Malaga mempunyai kadar alkohol 14,7 % termasuk Gol. B sedangkan minuman keras beralkohol jenis Whisky Drum mempunyai kadar alkohol 43 % termasuk Gol. C yang harus mempunyai ijin untuk mengedarkan atau menjualnya, sedangkan ijin yang dipunyai oleh terdakwa hanya untuk mengedarkan atau menjual minuman keras Gol A.
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Barito Timur Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Barito Timur.------------------------------------------------------------------------------- |