Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.ANGGA SAPUTRA S.H. 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
MUHAMMAD DARWIS Als DARWIS Bin M. SYAHRANSYAH (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1534/O.2.17/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------Bahwa ia terdakwa Muhammad Darwis Als Darwis Bin M. Syahransyah (Alm) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu bulan April Tahun 2024, bertempat di JI. A Yani RT.004 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- -------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekitar Pukul 17.30 wib, pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah, kemudian pada saat itu ada yang menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli barang berupa narkotika jenis shabu - shabu, kemudian terdakwa menghubungi Abah Kembar (DPO) untuk memesan barang narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang Abah Kembar (DPO) ke samping rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu - shabu pesanan terdakwa sebanyak 3(tiga) paket, setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Abah Kembar (DPO). -------Bahwa setelah transaksi tersebut kemudian datang Saksi Thomas dan Saksi Sahbana Bin Muhammad Syahrani (Alm) (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Barito Timur) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh Saksi Thomas dan Saksi Sahbana Bin Muhammad Syahrani (Alm) ditemukan 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu - shabu di kantong celana terdakwa, 1 (satu) paket sedang serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu - shabu ditemukan di dalam laci penyimpanan, 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu - shabu yang ditemukan disamping rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor Imei 868598057884532, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta sarung warna hitam, 1 (satu) Pack plastik bening klip ukuran 2x3, 1 (satu) buah pipet dari sedotan plastik, 1 (satu) buah alat isap berupa bong dari botol kaca dan Uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ------Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0210 Tanggal 28 April 2024 yang ditandatangani Yani Ardiyanti, SF, Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.71/11133/23/04/2024 tanggal 23 April 2024, yang ditanda tangani oleh Ali Fahmi, setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat berat bersih seberat 5,50 gram. ------Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- ATAU KEDUA : -------Bahwa ia terdakwa Muhammad Darwis Als Darwis Bin M. Syahransyah (Alm) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu bulan April Tahun 2024, bertempat di JI. A Yani RT.004 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ -------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekitar Pukul 17.30 wib, pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah, kemudian pada saat itu ada yang menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli barang berupa narkotika jenis shabu - shabu, kemudian terdakwa menghubungi Abah Kembar (DPO) untuk memesan barang narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang Abah Kembar (DPO) ke samping rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu - shabu pesanan terdakwa sebanyak 3(tiga) paket, setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Abah Kembar (DPO). -------Bahwa setelah transaksi tersebut kemudian datang Saksi Thomas dan Saksi Sahbana Bin Muhammad Syahrani (Alm) (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Barito Timur) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh Saksi Thomas dan Saksi Sahbana Bin Muhammad Syahrani (Alm) ditemukan 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu - shabu di kantong celana terdakwa, 1 (satu) paket sedang serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu - shabu ditemukan di dalam laci penyimpanan, 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu - shabu yang ditemukan disamping rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor Imei 868598057884532, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta sarung warna hitam, 1 (satu) Pack plastik bening klip ukuran 2x3, 1 (satu) buah pipet dari sedotan plastik, 1 (satu) buah alat isap berupa bong dari botol kaca dan Uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ------Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0210 Tanggal 28 April 2024 yang ditandatangani Yani Ardiyanti, SF, Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada pokoknya bahwa serbuk kristal bening sampel barang bukti adalah Metamfetamin (positif), terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Tamiang Layang Nomor : PGD.71/11133/23/04/2024 tanggal 23 April 2024, yang ditanda tangani oleh Ali Fahmi, setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, dari hasil penimbangan didapat berat bersih seberat 5,50 gram -----Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |