Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.906.595,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 79.065.910,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA ENAM PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 5.841.275,- ( LIMA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DUA RATUS
TUJUH PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik atas nama : Gafur Rahman jl. Danau Ruyan RT.27 tanggal Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|