Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 Skj. 10.55 Wib, pada saat Pelapor sedang melaksanakan pekerjaannya di ruangan kerja HRD, terlapor masuk ke ruangan dan duduk di kursi depan Pelapor untuk bertanya terkait dengan pemberian Surat Peringatan Tertulis 2 (dua) yang isinya berupa pemberian sanksi atas ketidak hadiran Terlapor di perusahaan tanpa keterangan selama 3 (tiga) hari berturut-turut sebelum pelaksanaan cuti, setelah diberi penjelasan oleh Pelapor, Terlapor kemudian berdiri dan mendatangi Pelapor kemudian Pelapor juga berdiri kemudian terjadilah pemukulan dengan tangan kosong terkepal mengenai bagian rahang sebelah kiri Pelapor, kemudian saat Terlapor akan mencabut parang dihalang-halangi oleh sdra. LAMIN, kemudian Terlapor meninggalkan ruangan Pelapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Dusun Tengah. |