Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS, pada hari Rabu, 04 September 2024 sekiranya jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS menggunakan handphone Terdakwa merk VIVO warna merah dengan Imei 861701041763278 dengan nomor Simcard 082158712264 untuk menghubungi Sdra. INGI (DPO) yang diberi nama kontak “BOSKU” di aplikasi WhatsApp milik Terdakwa, dan Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram atau senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Sdra. INGI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang terlebih dahulu ke Rekening Bank BRI atas nama WINI LESTARI dengan nomor rekening 773101009956537.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS pergi menuju ke tempat jasa pengiriman uang (BRI LINK) yang berada di Desa Bentot, setelah saya mengirimkan uang senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian mengirimkan tanda bukti pengiriman uang tersebut kepada Sdra. INGI (DPO). Setelah itu Sdra. INGI (DPO) meminta Terdakwa untuk menuju ke Jembatan Pasintik, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan sesampainya Terdakwa di tempat tersebut Sdra. INGI (DPO) meminta Terdakwa untuk bertemu dengan Sdra. PLANGKA atau kurir yang ditugaskan oleh Sdra. INGI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, hingga kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. PLANGKA di depan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA-1) Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sdra. PLANGKA langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa, Terdakwa juga ada memberikan uang secara tunai kepada Sdra. PLANGKA sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung Kembali kerumahnya yang terletak di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 08.00 WIB, di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram yang Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS peroleh dari Sdra. INGI (DPO) tersebut, menjadi 10 (sepuluh) paket dengan cara memperkirakan senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa kemudian, pada hari yang sama di Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS dihubungi oleh Saksi RUBINA SAPUTRA AIS UBIN Bin LADINA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh Saksi RUBINA SAPUTRA AIS UBIN Bin LADINA untuk datang ke rumah Terdakwa di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan selanjutnya Saksi RUBINA SAPUTRA AIS UBIN Bin LADINA menyerahkan uang kepada Terdakwa senilai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Saksi RUBINA SAPUTRA AIS UBIN Bin LADINA, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ke rumah Terdakwa di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mengamankan Terdakwa dan seketika itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HARAPANTA TARIGAN BIN KOMPUL TARIGAN ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam kamar Terdakwa yang akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp 100.000 s/d Rp 200.000 per paket nya, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna abu-abu yang digunakan Terdakwa untuk membagi-bagi atau memaketkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesan pembeli, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 3 (tiga) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah kaleng rokok merek "GUDANG GARAM", 1 (satu) Unit Handphone merek "VIVO 1817" berwama merah dengan nomor imei 861701041763278, 1 (satu) Unit Simcard provider Telkomsel dengan nomor 082158712264, 1 (satu) Unit Handphone merek "REDMI 6A" berwarna abu abu dengan nomor imei 353885060033823, 1 (satu) Unit Simcard Provider IM3 dengan nomor 085821327230 dan uang senilai Rp 1.700.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan benda-benda tersebut untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Sdra. INGI (DPO) ini sejak bulan Agustus hingga September 2024.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan dan dijual kembali kepada orang-orang tertentu atau kenalan Terdakwa di satu di Desa Bentot salah satunya adalah kepada Saksi RUBINA SAPUTRA AIS UBIN Bin LADINA, sehingga terdakwa mendapatkan uang kembali untuk balik modal pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.94/11133/05-IX/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (brutto) 2.60 gram, dan berat bersih 0,80 gram dengan rincian 0,13 gram digunakan untuk laboratorium serta 0,67 gram digunakan untuk pembuktian perkara.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.024.0480 tanggal 10 September 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS, pada hari Rabu, 04 September 2024 sekiranya jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, di Desa Bentot, RT.2, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin.Gas/03/IX/RES.4.2/2024 tanggal 03 September 2024 dengan membeli narkotika jenis sabu dari Saksi RUBINA SAPUTRA AIS UBIN Bin LADINA dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian ketika narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada petugas Undercover Buy, Saksi RUBINA SAPUTRA Als UBIN Bin LADINA langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur yang melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diperoleh Saksi RUBINA SAPUTRA Als UBIN Bin LADINA yang dibelinya dari Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa di Desa Bentot, RT.05, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan mengamankan Terdakwa serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HARAPANTA TARIGAN BIN KOMPUL TARIGAN ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam kamar Terdakwa yang akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp 100.000 s/d Rp 200.000 per paket nya, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna abu-abu yang digunakan Terdakwa untuk membagi-bagi atau memaketkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesan pembeli, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 3 (tiga) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah kaleng rokok merek "GUDANG GARAM", 1 (satu) Unit Handphone merek "VIVO 1817" berwama merah dengan nomor imei 861701041763278, 1 (satu) Unit Simcard provider Telkomsel dengan nomor 082158712264, 1 (satu) Unit Handphone merek "REDMI 6A" berwarna abu abu dengan nomor imei 353885060033823, 1 (satu) Unit Simcard Provider IM3 dengan nomor 085821327230 dan uang senilai Rp 1.700.000, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan benda-benda tersebut untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.94/11133/05-IX/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (brutto) 2.60 gram, dan berat bersih 0,80 gram dengan rincian 0,13 gram digunakan untuk laboratorium serta 0,67 gram digunakan untuk pembuktian perkara.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.024.0480 tanggal 10 September 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa DONY ARIFGANDI ALIAS GANDI BIN BONURIUS bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |