Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Tml | 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. 2.TONI SETIAWAN, S.H |
1.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI 2.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1581/O.2.17/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Runggu Raya RT 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |