Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
JAMITRA Als MITRA Bin JAMALUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/O.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMITRA Als MITRA Bin JAMALUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JAMITRA alias MITRA bin JAMALUDIN  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Jalan Kapten Raden Susilo RT 3 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menemui seseorang yang bernama DAUK (DPO) di pasar Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengatakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan cara membayar hutang dulu kemudian terdakwa menunggu sekitar 40 (empat puluh) menit  dan sdr. Dauk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3(paket) kepada terdakwa dan dibawa kerumahnya terdakwa , beberapa lama kemudian saksi Frendi Gustantio bin Turdi dan saksi I Wayan Chnadra Irawan bin I Wayan Sranme (alm) selaku aparat Polres Barito bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa terdakwa setelah mengetahui informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Ampah Kota Kecamatn Dusun Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada dilakukan penggeledaahan dibawah rumah terdakwa ditemuka 3(tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berart kotor 0,82 gram,  1(satu) buah plastik klip, 1(satu) lembar kemasan moinuman merk Vegeta Herbal, 3(tiga) lembar plastic bening, 1(satu) buah sendok tebruat dari sedotan plastic, 1(satu) Handphone merk Samsung Galaxy A12 imei 354668776320380101 dan 1(satu) unit simcard telkomsel nomor 085348049367 yang disaksikan oleh Murjani bin Basirun selaku anggota masyarakat di sekitar kejadian selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur      

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan digunakan sendiri namun apabila ada teman-teman terdakwa berkunjung untuk dikonsumsi nakrotika jenis sabu secara bersama-sama dan  terdakwa seorang karyawan mekanik PT Adaro  yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :  PGD.66/11133/20/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ali Fahmi selku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kantor Upc Tamiang Layang telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu0-sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,84 gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastic klip bersegel berat 0.26-0.20 = 0,06 gram dipergunakan untuk laboratorium sedangkan berat 0,18 gram dijadikan barang bukti pembuktian perkara.

Berdasarkan  Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0176 tanggal 24 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Wihelminmae , S. Farm. Apt selaku Ketua Tim Pengujian , dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji identifikasi methamfetamin hasil Positif Narkotika

Pustaka MA PPOMN 14/N/01

Metode Reaksi warna/KLT/Spetrotometri

Kesimpulan :

  • Metamfetamina termasuk  dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

---------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------------------------------------------------  

 

ATAU

KEDUA

 

 Bahwa ia terdakwa JAMITRA alias MITRA bin JAMALUDIN  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Jalan Kapten Raden Susilo RT 3 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Bahwa ia terdakwa JAMITRA alias MITRA bin JAMALUDIN  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Jalan Kapten Raden Susilo RT 3 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menemui seseorang yang bernama DAUK (DPO) di pasar Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengatakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan cara membayar hutang dulu kemudian terdakwa menunggu sekitar 40 (empat puluh) menit  dan sdr. Dauk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3(paket) kepada terdakwa dan dibawa kerumahnya terdakwa , beberapa lama kemudian saksi Frendi Gustantio bin Turdi dan saksi I Wayan Chnadra Irawan bin I Wayan Sranme (alm) selaku aparat Polres Barito bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa terdakwa setelah mengetahui informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Ampah Kota Kecamatn Dusun Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada dilakukan penggeledaahan dibawah rumah terdakwa ditemuka 3(tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berart kotor 0,82 gram,  1(satu) buah plastik klip, 1(satu) lembar kemasan moinuman merk Vegeta Herbal, 3(tiga) lembar plastic bening, 1(satu) buah sendok tebruat dari sedotan plastic, 1(satu) Handphone merk Samsung Galaxy A12 imei 354668776320380101 dan 1(satu) unit simcard telkomsel nomor 085348049367 yang disaksikan oleh Murjani bin Basirun selaku anggota masyarakat di sekitar kejadian selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur      

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan digunakan sendiri namun apabila ada teman-teman terdakwa berkunjung untuk dikonsumsi nakrotika jenis sabu secara bersama-sama dan  terdakwa seorang karyawan mekanik PT Adaro  yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :  PGD.66/11133/20/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ali Fahmi selku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kantor Upc Tamiang Layang telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu0-sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,84 gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastic klip bersegel berat 0.26-0.20 = 0,06 gram dipergunakan untuk laboratorium sedangkan berat 0,18 gram dijadikan barang bukti pembuktian perkara.

Berdasarkan  Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0176 tanggal 24 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Wihelminmae, S. Farm. Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji identifikasi methamfetamin hasil Positif Narkotika

Pustaka MA PPOMN 14/N/01

Metode Reaksi warna/KLT/Spetrotometri

Kesimpulan :

  • Metamfetamina termasuk  dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika..    

---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya