Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT BARUMBUT 1.RAMLI
2.ARBAINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT BARUMBUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMLI
2ARBAINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.421.039,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.421.039,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH SATU RIBU TIGA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 49.529.425,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 3.891.614,- ( TIGA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU ENAM RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 00308 atas nama RAMLIBerikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak