Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH 1.SEPTO HARIUNO
2.MERIYATI
3.SORIATI BAGU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEPTO HARIUNO
2MERIYATI
3SORIATI BAGU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.731.729,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 121.731.729,- ( SERATUS DUA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.841.301,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 25.890.428,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN

PULUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 279 atas nama SORIATI BAGU Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak