Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
EDI SAPUTRA Als IDUR Bin ASPANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1387O.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Als IDUR Bin ASPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Als IDUR Bin ASPANI, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 skj. 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024 bertempat di Jl. Hauling KM 42 Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebgaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 skj. 05.30 WIB Terdakwa yang sedang memancing di selokan depan warung milik mertua Terdakwa yang beralamat di Jl. Hauling KM 42 Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, melihat ada 1 (satu) buah Alkon mesin pompa air merk LAKONI, forza 5.5, 4 stroke milik saksi MOHAMAD RIF'AN pada selokan yang ada di depan warung. Melihat hal tersebut Terdakwa pun berniat untuk menguasai dan mengambilnya, sehingga Terdakwa turun ke selokan dan melepas alkon dari pipa-pipa yang terpasang, lalu Terdakwa angkat alkon tersebut ke atas selokan.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam dengan nopol KH 3441 KJ dan membawa alkon milik saksi MOHAMAD RIF’AN untuk dijual ke tempat penampungan besi bekas di Desa Matabu dengan harga Rp. 125.000.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Alkon mesin pompa air merk LAKONI, forza 5.5, 4 stroke tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MOHAMAD RIF'AN selaku pemilik alkon dan menimbulkan kerugian sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya