Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2022/PN Tml JEKI PURWANTO, AMD MAHDILAWAN Als RAMAH Bin INDUI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/296/VII/2022/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEKI PURWANTO, AMD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDILAWAN Als RAMAH Bin INDUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 Skj. 16.00 Wib, saat itu Pelapor Pergi Kekebun sawit miliknya sesampainya dikebun pelapor mendapati ada 4 pohon sawit yang telah dipanen dan pelepah dipotong-potong dan dihambur disekitar pohon sawit pelapor, dan pelapor mencari informasi dari orang di sekitar kebun, dan didapati keterangan dari kakak pelapor, bahwa tukang kebun sekolah SMK N 1 Raren Batuah tersebut yang mengetahui dan melihat saat orang mengangkut buah sawit milik pelapor, pengakuan dari tukang kebun SMK tersebut kepada kakak pelapor bahwa jumlah sawit tersebut kurang lebih 17 Kg, dan pelapor merasa masih belum puas dan mau mendengar langsung keterangan dari paman kebun sekolah SMK N 1 Raren Batuah tersebut secara langsung dan keterangan berubah-rubah dan tidak sesuai dari keterangn awal seperti yang dijelaskan kepada kakak pelapor kemudian, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya