Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 Skj. 14.30 Wib, di Blok 16 dan 17 Div. 7 PT. SGM Desa Balawa tersangka melakukan pencurian 76 (tujuh puluh enam) janjang tandan buah segar sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) tersebut dengan cara memuat buah kedalam truk yang berada di TPH (Tempat Pendapatan Buah), kemudian tersangka menurunkan 76 (tujuh puluh enam) janjang tandan buah segar tersebut di kebun milik masyarakat yang tempatnya bersampingan dengan Blok 11 dan 12 PT. SGM yang berada di Desa Balawa, Pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 dilakukan pengecekan di tempat terjadinya pencurian buah sawit PT. SGM tepatnya di Divisi 7 Blok T07 oleh Asisten Divisi, Mandor 1 Divisi 7, Senior Asisten, Security PT. SGM dan Petugas Kepolisian yang melaksanakan Pengamanan di PT. SGM. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Skj : 12.00 Wib tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan siap di periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. |