Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2023/PN Tml SAHINA DELAI 1.JM IDAD
2.FIRMAN
3.KEKAS
4.DERIANI
5.RIDUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2023/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHINA DELAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JM IDAD
2FIRMAN
3KEKAS
4DERIANI
5RIDUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANTHONY YU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atau pihak yang sah memiliki dan menguasai tanah yang terletak di Sei. Ue Mea /Gunung Rabang Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah seluas 36,6 ha (tiga puluh enam koma enam hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sapiren
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kaminton
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mussu N
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dansi
  1. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan kerjasama untuk melakukan penambangan batubara yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Turut Tergugat, atas tanah objek sengketa dengan luas 29,26 ha (dua puluh sembilan koma dua puluh enam hektar), tidak sah atau batal demi hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa seluas 29,26 Ha (dua puluh sembilan koma dua puluh enam hektar) dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa beban apapun juga, segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, secara tunai sebesar Rp. 2.527.723.520,- , (dua milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak