Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.S/2014/PN.TML AWAN PRASTYO LUHUR, SH YUVITA HELPRIYATNI PISSKA Als VITA Binti E. KALADAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/PID.S/2014/PN.TML
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUVITA HELPRIYATNI PISSKA Als VITA Binti E. KALADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa YUVITA HELPRIYATNI PISSKA als VITA binti E. KALADAN, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di Jalan Raya Simpang Barumbut RT. 34 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengedarkan, mengangkut dan/atau menjual minuman beralkohol golongan b dan c, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, saksi HERRU BAHRUDIN bin BAHRUDIN bersama ? sama dengan saksi JEKI PURWANTO, AMd bin MUNARI (keduanya adalah Anggota Polsek Dusun Tengah) yang sedang melaksanakan tugas jaga, melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah metalik No.Pol. KH 1194 AR yang mencurigakan karena terlihat bermuatan berat melintas di depan Kantor Polsek Dusun Tengah. Kemudian saksi HERRU BAHRUDIN bin BAHRUDIN bersama ? sama dengan saksi JEKI PURWANTO, AMd bin MUNARI melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut lalu menghentikannya serta melakukann pemeriksaan terhadap barang yang diangkutnya.

- Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saksi HERRU BAHRUDIN bin BAHRUDIN bersama ? sama dengan saksi JEKI PURWANTO, AMd bin MUNARI menemukan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 14,7% (empat belas koma tujuh persen), 60 (enam puluh) botol minuman beralkohol jenis Anggur Malaga Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 14,7% (empat belas koma tujuh persen), dimana minuman beralkohol tersebut termasuk dalam minuman beralkohol golongan ?b? yaitu minuman beralkohol yang kadar etanol 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). Selain itu, ditemukan juga 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Whisky Mansion House dengan kadar alkohol 47% (empat puluh tujuh persen), dimana minuman beralkohol tersebut termasuk dalam minuman beralkohol golongan ?c? yaitu minuman beralkohol yang kadar etanol 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen),

- Ketika ditanyakan, terdakwa mengaku minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari daerah Palangkaraya Prop. Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 405.000,-(empat ratus lima ribu rupiah) untuk per dus Anggur Malaga Cap Orang Tua isi 12 (dua belas) botol, Rp. 430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk per dus Anggur Merah Cap Orang Tua isi 12 (dua belas) botol dan Rp. 625.000,-(enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 12 (dua belas) botol Whisky Mansion House. Minuman beralkohol golongan ?b? tersebut dijual terdakwa ke masyarakat dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per botol Anggur Malaga, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol Anggur Merah. Sedangkan minuman beralkohol golongan ?c? yang dimiliki oleh terdakwa, rencananya akan dikonsumsi oleh keluarga terdakwa.

- Bahwa terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedar, mengangkut dan/atau menjual minuman beralkohol golongan b dan c tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 33 tahun 2005 tentang Peredaran Dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Barito Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya