Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2024/PN Tml | 1.TONI SETIAWAN, S.H 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
1.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI 2.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1628/O.2.17/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI dan terdakwa II MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu- waktu lain didalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Dayu No. 49 RT. 05 Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI dan terdakwa II MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan lalu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I mencari sasaran ketika berada di TKP, melihat ada sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 CC Nopol KH-6654-KA warna hitam hijau milik korban Titiek Memet Mariana binti Dahum yang tersimpan disebuah garasi samping rumah, kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor dengan membawa sebuah kunci leter T sedangkan terdakwa II berjaga-jaga ditempat kejadian selanjutnya terdakwa I menuju garasi yang tidak terkunci kemudian terdakwa I dengan menggunakan kunci leter T merusak kunci kontak sepeda motor sehingga terbuka lalu oleh terdakwa I membawanya sepeda motor tersebut menuju daerah Barabay setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang bernama Abang (DPO) beralamat di Desa Ulin Limpak Kecamatan hantakan kabupaten hulu Sungai Tengha Provinsi kalimantan Selatan dengan harga Rp. 3.500.000,- dan hasilnya penjualan motor tersebut dibagi dua masing-masing terdakwa Bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Jam 07.00 WIB ketika korban Titiek dan saksi Cory anaknya korban akan berangkat berkerja mengetahui kendaraan motor Yamaha Z yang berada di sebuah garasi sebelah rumah sudah tidak ada kemudian para saksi mencarinya namun tidak ditemukan kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek setempat Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, korban Titiek menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.-
---------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |