Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Tml 1.ANGGA SAPUTRA S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
ARIF RAHMAN Bin MURJANI ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/O.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA SAPUTRA S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF RAHMAN Bin MURJANI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Arif Rahman Bin Murjani (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu  lain dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Magantis Rt 02 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan maksud untuk menguntungkan  diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekitar jam 07.28 wib, terdakwa menghubungi saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin yang merupakan istri saksi korban Aldy Winata Bin Suwito melalui Instagram untuk menawarkan pekerjaan kepada saksi korban Aldy Winata Bin Suwito sebagai Supir Dump Truk di PT. Rimau, namun saat itu saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin tidak menanggapinya. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah pekerjaan tersebut masih ada, kemudian terdakwa mengatakan masih ada namun saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin untuk untuk pembayaran awal diterimanya kerja dan sisanya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibayar setelah tanda tangan kontrak kerja.

 

-------Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 09.06 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin untuk meminta uang pembayaran awal seberapa yang Saksi Korban Aldy Winata Bin Suwito punya, dan kebetulan Saksi Korban Aldy Winata Bin Suwito hanya mempunyai uang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut Saksi Korban Aldy Winata Bin Suwito transfer melalui rekening saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin ke aplikasi Dana milik terdakwa dengan nomor 0852-5153-4952, kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar jam 07.30 Wib, Saksi Korban Aldy Winata Bin Suwito dan saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin mengunjungi rumah terdakwa dengan maksud untuk mengantar berkas lamaran kerja, dan waktu itu terdakwa menyuruh Saksi Korban Aldy Winata Bin Suwito untuk membayar sisa uangnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan ke saksi korban Aldy Winata Bin Suwito sekitar 2 hari sampai 3 hari kemudian di hubungi oleh Human Resource Development (HRD) PT. Rimau, kemudian saksi Noor Anjeni Als Jejen Binti H. Syahrin mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke aplikasi Dana milik terdakwa dengan nomor 0852-5153-4952. Namun hingga saat ini Saksi Korban Aldy Winata Bin Suwito tidak pernah dihubungi oleh pihak Perusahaan.

 

--------Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya