Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
RAHMAT Als AMAT Bin TARMUNI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/O.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Als AMAT Bin TARMUNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

Bahwa ia terdakwa RAHMAT Als AMAT Bin TARMUNI (Alm)  bersama-sama dengan seseorang yang bernama ARIF KERAMBAS (DPO) pada Jum’at tanggal 03 Mei 2024   sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Mei  2024 bertempat di Jalan  Pahlawan RT.007, RW.003 Kelurahan  Ampah Kota,  Kecamatan  Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,  yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB  menghubungi saudara ARIF KERAMBAS (DPO) menyampaikan narkotika jenis sabu yang ada di terdakwa mau habis, dan menanyakan kepada saudara ARIF KERAMBAS tentang ketersediaan narkotika yang mana saat itu  saudara ARIF KERAMBAS mengatakan untuk menunggu, kemudian terdakwa pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB  ada dihubungi oleh Sdra ARIF KERAMBAS kembali yang mana saat itu mengatakan untuk mengambil ranjau narkotika jenis sabu di  dekat kuburan lapangan sepak bola Simpang Lebo Kecamatan  Dusun Tengah yang  terbungkus snack udang Ibiku

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa ada dipergunakan untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga menjual  narkotika jenis sabu tersebut dengan harga kisaran Rp. 150.000,- s.d. Rp. 1.600.000,- per paketnya yang sudah  terjual sebanyak 4 (empat) paket kecil sejak tahun 2023 dengan  cara pelanggan menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui telepon kemudian memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu mendatangi terdakwa dirumah dan memperoleh keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut kira-kira Rp. 500.000,- dan memperoleh keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi An’sari bin Muslih (alm) dan saksi Frendi Gustantio bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur ketika  terdakwa sedang duduk didalam rumahnya  namun saat itu terdakwa sempat kabur dan meloncat melalui jendela kamar rumah terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan kembali selanjutnta   melakukan penggeledahan terhadap  terdakwa dan menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada di kotak toples warna ungu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Biru dengan Nomor Imei 1: 8619993056118353 dan Nomor Imei 2: 861993056118346, Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  1 (satu) Buah Kotak Senter Warna Hitam yang mana berisikan 1 (satu) pack plastik klip kecil merk ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) buah sendok warna hijau terbuat dari sedotan yang saat itu ditemukan dikamar rumah terdakwa, yang disaksikan oleh saksi Jamin Suhari bin Madin (alm) selaku Ketua RT  kemudian terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut   

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihat terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.74/11133/04/05/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ali Fahmi NIK P.86757, dengan  berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 2.33 (dua koma tiga puluh tiga) gram,  disisihkan untuk pengujian laboratorium  sebanyak  0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan  disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 2,24 (dua koma duapuluh empat) gram

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0225, tanggal 07 mEI 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager Teknis Wihelmina, S. Farm, Apt dari Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika

Uji Konfirmasi (+) metamfetamina

Kesimpulan :

Metamfetamina termasuk  Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------  

 

 

Atau

KEDUA

Bahwa  terdakwa   bersama-sama dengan seseorang yang bernama ARIF KERAMBAS (DPO) pada Jum’at tanggal 3 Mei 2024   sekira jam 22.00 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Mei  2024 bertempat di Jalan  Pahlawan RT.007, RW.003 Kelurahan  Ampah Kota,  Kecamatan  Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB  menghubungi saudara ARIF KERAMBAS (DPO) menyampaikan narkotika jenis sabu yang ada di terdakwa mau habis, dan menanyakan kepada saudara ARIF KERAMBAS tentang ketersediaan narkotika yang mana saat itu  saudara ARIF KERAMBAS mengatakan untuk menunggu, kemudian terdakwa pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB  ada dihubungi oleh Sdra ARIF KERAMBAS kembali yang mana saat itu mengatakan untuk mengambil ranjau narkotika jenis sabu di  dekat kuburan lapangan sepak bola Simpang Lebo Kecamatan  Dusun Tengah yang  terbungkus snack udang Ibiku

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa ada dipergunakan untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga menjual  narkotika jenis sabu tersebut dengan harga kisaran Rp. 150.000,- s.d. Rp. 1.600.000,- per paketnya yang sudah  terjual sebanyak 4 (empat) paket kecil sejak tahun 2023 dengan  cara pelanggan menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui telepon kemudian memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu mendatangi terdakwa dirumah dan memperoleh keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut kira-kira Rp. 500.000,- dan memperoleh keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi An’sari bin Muslih (alm) dan saksi Frendi Gustantio bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur ketika  terdakwa sedang duduk didalam rumahnya  namun saat itu terdakwa sempat kabur dan meloncat melalui jendela kamar rumah terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan kembali selanjutnta   melakukan penggeledahan terhadap  terdakwa dan menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada di kotak toples warna ungu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Biru dengan Nomor Imei 1: 8619993056118353 dan Nomor Imei 2: 861993056118346, Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  1 (satu) Buah Kotak Senter Warna Hitam yang mana berisikan 1 (satu) pack plastik klip kecil merk ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) buah sendok warna hijau terbuat dari sedotan yang saat itu ditemukan dikamar rumah terdakwa, yang disaksikan oleh saksi Jamin Suhari bin Madin (alm) selaku Ketua RT  kemudian terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut   

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihat terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.74/11133/04/05/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ali Fahmi NIK P.86757, dengan  berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 2.33 (dua koma tiga puluh tiga) gram,  disisihkan untuk pengujian laboratorium  sebanyak  0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan  disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 2,24 (dua koma duapuluh empat) gram

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0225, tanggal 07 mEI 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager Teknis Wihelmina, S. Farm, Apt dari Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika

Uji Konfirmasi (+) metamfetamina

Kesimpulan :

Metamfetamina termasuk  Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika   

----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya