Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-40 /O.2.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekitar Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi 04 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau setiap orang secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa bermula pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 WIB , terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dengan saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO yang bersama-sama pada saat itu sebagai Sopir di Divisi 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengantar hasil buah sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Setelah selesai pengantaran terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU  dengan saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO menuju pulang dan singgah untuk buang air besar di Divisi 04 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.

            Bahwa setelah selesainya buang air besar terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU  dan Saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO merencanakan pemuatan buah sawit yang berada di lokasi Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah. Saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO disuruh oleh terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU untuk mengambil janjang buah sawit di salah satu TPH yang ada di Divisi 04  04 PT. SGM dengan mengunakan truk rental yang digunakan terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dan dijanjikan nantinya akan diberi upah oleh terdakwa, selanjutnya saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO menggunakan dum truck terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU menuju Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) untuk melakukan pemuatan buah sawit (dum truk bertukar), bahwa perbutan yang terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dan saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO  tersebut lakukan tidak diketahui oleh pihak PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), bahwa pada saat saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO sedang memuat buah sawit, terdapat karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM)  sebagai pemuat janjang buah sawit pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Atas nama Saksi MURJANI Als IMUR Bin ABDULGANI yang melihat aksi saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO tersebut, saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO langsung pergi bergegas meninggalkan Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM), kemudian 1 (satu) km dari lokasi pemuat buah sawit (Divisi 4), saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO bertemu terdakwa  KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dan bertukar dum truck kembali, kemudian saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO pulang menggunakan dum truknya, sedangkan terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU pergi ke Divisi 6 dengan membawa buah sawit hasil pemuatan saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO yang berada di dum trucknya tersebut, kemudian ditumpahkan di kebun sawit milik masyarakat atas nama PILANTROK Als ABAH YENI Bin AGITOGOR di Divisi 6.

------ Bahwa terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU  merupakan karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM)  yang ditugaskan sebagai pemuat dan terkadang sopir truk (apabila dibutuhkan) pada Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) dengan menggunakan Truk milik Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM) dan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU merupakan sopir truk rental dan bukan karyawan di PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) menggunakan truk rental yang telah bekerja sama dengan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM).

------ Bahwa berdasarkan berita acara pencurian tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan oleh PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) pada tanggal 26 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerugian perusahaan (PT. SGM) sebesar Rp. 2.846.571 (dua juta delapan ratus emapt puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan ----------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU bersama dengan DATANIANTO  pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekitar Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi 04 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------

 

            Bahwa setelah selesainya buang air besar terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU  dan Saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO merencanakan pemuatan buah sawit yang berada di lokasi Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah. Saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO disuruh oleh terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU untuk mengambil janjang buah sawit di salah satu TPH yang ada di Divisi 04  04 PT. SGM dengan mengunakan truk rental yang digunakan terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dan dijanjikan nantinya akan diberi upah oleh terdakwa, selanjutnya saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO menggunakan dum truck terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU menuju Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) untuk melakukan pemuatan buah sawit (dum truk bertukar), bahwa perbutan yang terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dan saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO  tersebut lakukan tidak diketahui oleh pihak PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), bahwa pada saat saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO sedang memuat buah sawit, terdapat karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM)  sebagai pemuat janjang buah sawit pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Atas nama Saksi MURJANI Als IMUR Bin ABDULGANI yang melihat aksi saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO tersebut, saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO langsung pergi bergegas meninggalkan Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM), kemudian 1 (satu) km dari lokasi pemuat buah sawit (Divisi 4), saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO bertemu terdakwa  KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU dan bertukar dum truck kembali, kemudian saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO pulang menggunakan dum truknya, sedangkan terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU pergi ke Divisi 6 dengan membawa buah sawit hasil pemuatan saksi DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO yang berada di dum trucknya tersebut, kemudian ditumpahkan di kebun sawit milik masyarakat atas nama PILANTROK Als ABAH YENI Bin AGITOGOR di Divisi 6.

------ Bahwa terdakwa KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU  merupakan karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM)  yang ditugaskan sebagai pemuat dan terkadang sopir truk (apabila dibutuhkan) pada Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) dengan menggunakan Truk milik Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM) dan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU merupakan sopir truk rental dan bukan karyawan di PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) menggunakan truk rental yang telah bekerja sama dengan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM).

------ Bahwa berdasarkan berita acara pencurian tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan oleh PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) pada tanggal 26 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerugian perusahaan (PT. SGM) sebesar Rp. 2.846.571 (dua juta delapan ratus emapt puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya