Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
MIFTAHURRAHMAN Als RAHMAN Bin IBRAHIM Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-773/O.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHURRAHMAN Als RAHMAN Bin IBRAHIM Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MIFTHAURRAHMAN Als RAHMAN BIN IBERAHIM pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Sekitar Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Rangen Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. GURU JUNAI dan menyampaikan bahwa terdapat 5 (lima) unit alat berat jenis excavator merk SANY, dimana 3 (tiga) unit di antaranya mengalami kerusakan berat. Terdakwa kemudian menawarkan kepada Sdr. GURU JUNAI untuk menjual mesin serta rantai dari excavator tersebut dengan alasan sudah ada calon pembeli yang berada di Balikpapan. Kemudian Terdakwa juga menyampaikan bahwa terdapat solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter yang akan dijual. Kemudian Terdakwa meminta kepada Sdr. GURU JUNAI untuk mencarikan pelanggan atau peminat. Kemudian Terdakwa meminta kepada Sdr. GURU JUNAI sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), Selanjutnya Sdr. GURU JUNAI menyampaikan bahwa dirinya meminjam uang dari anaknya yang bekerja di Pegadaian Setelah memperoleh uang tersebut, Sdr. GURU JUNAI melakukan transfer melalui aplikasi DANA miliknya dengan nomor 085752780468 ke rekening BRI atas nama MIFTAHURRAHMAN dengan nomor rekening 0242-01-143586-50-1 milik Terdakwa sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagai pembayaran awal. - Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengajak Sdr. GURU JUNAI untuk merental alat crane guna mengangkat dan memuat mesin serta rantai excavator tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. GURU JUNAI mendatangi kantor rental milik Sdr. Haji Fauzan untuk menanyakan biaya sewa crane. Dari hasil pembicaraan dengan penjaga kantor tersebut diketahui biaya sewa crane sebesar Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) per hari. Setelah keluar dari kantor rental, Terdakwa meminta dana kepada Sdr. GURU JUNAI sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa crane. Namun Sdr. GURU JUNAI hanya memiliki dana sebesar Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dalam aplikasi DANA miliknya, sehingga dana tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening BRI milik Terdakwa. 2 - Selanjutnya masih di hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.28 WIB Terdakwa bersama Sdr. GURU JUNAI mendatangi workshop milik Hj. Mawardi dengan tujuan mencari mekanik untuk melepas mesin dan rantai excavator tersebut. Setelah itu keduanya kembali ke rumah Sdr. GURU JUNAI. Di rumah tersebut, Terdakwa kembali meminta dana kepada Sdr. GURU JUNAI untuk membayar upah mekanik sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh Sdr. GURU JUNAI ke rekening milik Terdakwa. - Kemudian masih di hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 11.28 WIB. Terdakwa kembali meminta dana sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan alasan untuk membayar demang dan security, namun Sdr. GURU JUNAI hanya mentransfer sisa saldo sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. GURU JUNAI bahwa solar telah dimuat ke dalam tangki dan akan diantar ke Jaar. Terdakwa kemudian mengantar Sdr. GURU JUNAI ke rumah temannya di daerah Longkang untuk menunggu kedatangan solar tersebut, dengan alasan Terdakwa akan menjemput temannya di Amuntai. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menjemput Sdr. GURU JUNAI dan mengatakan bahwa pengiriman solar kemungkinan baru dapat dilakukan keesokan harinya. - Selanjutnya masih di hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pada malam hari Terdakwa berpura-pura menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai preman dan mengatakan bahwa diperlukan dana sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar preman agar excavator tersebut dapat dikeluarkan. Atas permintaan Terdakwa tersebut pada pagi hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB. Sdr. GURU JUNAI kembali mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa. - Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GURU JUNAI dan meminta tambahan biaya sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan ongkos tangki solar. Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya hanya mampu menyediakan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan meminta Sdr. GURU JUNAI menambahkan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sdr. GURU JUNAI. Setelah itu Terdakwa memutuskan komunikasi dengan Sdr. GURU JUNAI, kemudian pulang menuju Banjarbaru ke tempat kos Terdakwa serta memblokir seluruh nomor atau akses komunikasi milik Sdr. GURU JUNAI. - Bahwa uang hasil perbutan tersebut digunakan Terdakwa untuk biaya kehidupan dan untuk biaya berobat Terdakwa di Rumah Sakit Banjarmasin. - Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. GURU JUNAI mengalami kerugian sebesar Rp13.900.000 (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya