Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.971.297,- ( EMPAT PULUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.225.610,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 3.745.687,- ( TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU ENAM RATUSDELAPAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SURAT PERNYATAAN TANAH BELUM BERSERTIFIKAT ATAS NAMA SUWEINI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |