Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Tml PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT SUB AREA BUNTOK HARIADINATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT SUB AREA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARIADINATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.591.781,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan  untuk itu guna memeriksa,  mengadili  dan memutus  gugatan  ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  lunas  seketika  tanpa  syarat  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.591.781,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SATU),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 82.083.200,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA DELAPAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.508.581,- ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan  lelang  tersebut  digunakan  untuk  pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit  Tergugat  kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO 519

NAMA  MARIA  ULFAH  BINTI  DIWE  MERTUA  YANG  BERSANGKUTAN  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah   gugatan   ini  saya  ajukan,   semoga   Ketua   Pengadilan   Negeri   Tamiang   Layang berkenan

mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak