Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Tml ANDREY DULU S Sos M AP PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat LEPAS
Pemohon
NoNama
1ANDREY DULU S Sos M AP
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang Pemohon ajukan;

3 Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang layang No. PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014 Tanggal 01 Juli 2014 adalah tidak SAH da n tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

4.Menyatakan penetapan diri Pemohon sebagai tersangka dan/atau terdakwa oleh Termohon adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

5.Menyatakan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Nomor: PRINT-20/Q.2.16/Ft.1/07/2016 tanggal 22 Juli 2016adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

6.Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari dalam rumah tahanan Negara seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum;

A T A U

Mohon Putusan yang adil berdasarkan kebenaran dan factual yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini.

Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya