Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa AAN WAHYUDI Bin TAJUDIN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Gang Pancasila Komplek Pembataan Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, saksi IRFANSYAH tiba di rumah saksi DEVI di Jl. A. Yani Gang Pancasila Komplek Pembataan Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur untuk bersama-sama mencari sepeda motor ke Amuntai. Namun pada skj. 16.30 WIB pada saat saksi IRFANSYAH masih menunggu saksi DEVI di teras rumahnya, datanglah saksi PENDI dalam keadaan mabuk menghampiri saksi IRFANSYAH dan mengajaknya meminum minuman beralkohol di gudang Terdakwa yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah saksi DEVI. Mendengar hal tersebut saksi IRFANSYAH pun menolak ajakan saksi PENDI, tapi tidak lama Terdakwa dan saksi MASTOTOK ikut datang menghampiri saksi IRFANSYAH dan kembali mengajak saksi IRFANSYAH untuk meminum minuman beralkohol. Karena saksi IRFANSYAH terus menolak ajakan tersebut, terjadilah cekcok antara saksi IRFANSYAH dengan saksi PENDI. Namun pada saat hal tersebut berlangsung, tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah badik yang disimpan dipinggangnya lalu menusukan badik tersebut ke dada sebelah kanan saksi IRFANSYAH. Setelah itu saksi IRFANSYAH berusaha menangkis tangan Terdakwa dan merebut badik yang Terdakwa genggam kemudian membuang badik tersebut. Selanjutnya saksi PENDI, saksi MASTOTOK beserta beberapa masyarakat yang datang ke lokasi pun memisahkan Terdakwa dengan saksi IRFANSYAH untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812.5/3983/RSUD TL/XI/2024 atas nama M. IRFANSYAH Als BIAWAK Bin SAHRUL (Alm) diketahui pada bagian dada, sebelas sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas puting susu kanan, ditemukan luka yang sudah terjahit dengan benang berwarna hitam, sebanyak dua jahitan, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Penunjang Foto Rongent dada atas nama M. IRFANSYAH Als BIAWAK Bin SAHRUL (Alm) di RSUD Tamiang Layang tanggal 19 Oktober 2024 ditemukan : Pada Sinus Costophreninicus (cp) dextra (sudut yang terbentuk dari pertemuan antara diagfragma dan tulang rusuk (iga) kanan terdapat fluidothorax dextra minimal artinya ada cairan jumlah minimal.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa AAN WAHYUDI Bin TAJUDIN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Gang Pancasila Komplek Pembataan Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan” dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, saksi IRFANSYAH tiba di rumah saksi DEVI di Jl. A. Yani Gang Pancasila Komplek Pembataan Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur untuk bersama-sama mencari sepeda motor ke Amuntai. Namun pada skj. 16.30 WIB pada saat saksi IRFANSYAH masih menunggu saksi DEVI di teras rumahnya, datanglah saksi PENDI dalam keadaan mabuk menghampiri saksi IRFANSYAH dan mengajaknya meminum minuman beralkohol di gudang Terdakwa yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah saksi DEVI. Mendengar hal tersebut saksi IRFANSYAH pun menolak ajakan saksi PENDI, tapi tidak lama Terdakwa dan saksi MASTOTOK ikut datang menghampiri saksi IRFANSYAH dan kembali mengajak saksi IRFANSYAH untuk meminum minuman beralkohol. Karena saksi IRFANSYAH terus menolak ajakan tersebut, terjadilah cekcok antara saksi IRFANSYAH dengan saksi PENDI. Namun pada saat hal tersebut berlangsung, tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah badik yang disimpan dipinggangnya lalu menusukan badik tersebut ke dada sebelah kanan saksi IRFANSYAH. Setelah itu saksi IRFANSYAH berusaha menangkis tangan Terdakwa dan merebut badik yang Terdakwa genggam kemudian membuang badik tersebut. Selanjutnya saksi PENDI, saksi MASTOTOK beserta beberapa masyarakat yang datang ke lokasi pun memisahkan Terdakwa dengan saksi IRFANSYAH untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812.5/3983/RSUD TL/XI/2024 atas nama M. IRFANSYAH Als BIAWAK Bin SAHRUL (Alm) diketahui pada bagian dada, sebelas sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas puting susu kanan, ditemukan luka yang sudah terjahit dengan benang berwarna hitam, sebanyak dua jahitan, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Penunjang Foto Rongent dada atas nama M. IRFANSYAH Als BIAWAK Bin SAHRUL (Alm) di RSUD Tamiang Layang tanggal 19 Oktober 2024 ditemukan : Pada Sinus Costophreninicus (cp) dextra (sudut yang terbentuk dari pertemuan antara diagfragma dan tulang rusuk (iga) kanan terdapat fluidothorax dextra minimal artinya ada cairan jumlah minimal.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.- |