Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
3.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
RONI WATSAMA Als RAWAT Bin NULIUT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2688/O.2.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
3AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI WATSAMA Als RAWAT Bin NULIUT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RONI WATSAMA alias RAWAT bin NULIUT (alm) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan September 2024 bertempat di di Mess Staff PT Ketapang Subur Lestari Desa (KSL) Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, sengaja melukai   berat,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal  terdakwa selaku Kerani PT KSL yang bertugas selaku kerani merasa kesal tentang upah proningnya  sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 belum dibayar oleh pihak PT KSL, kemudian  terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang mendatangi kantor PT KSL melihat  korban Rogerio Sebastio Correia  bin Salutiano Da Costa Correia selaku Field Manager PT KSL bersama saksi Adasamara dan saksi Marta Suhara bin Markus Undak sedang berada duduk di mess staff PT KSL setelah memberikan briefing kepada karyawan PT KSL lalu korban membicarakan hitung-hitungan target rata-rata hasil panen per blok bagi setiap mandor belum sempat dihitung tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang diikat pinggang dengan mengatakan “ berhenti hitung-hitungan “ dan mengatakan kepada korban “ Bapak sudah sampaikan ke mandor atau belum “ dijawab korban Rogerio “ sudah dan ini mandornya “ tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan sebuah golok panjang 39 cm dari kompangnya yang tersimpan pinggang terdakwa kemudian golok tersebut oleh terdakwa mengayunkan  mengarahkan dengan menusuk-nusukan golok ke arah tubuh korban yang sedang duduk di kursi sebanyak kurang lebih lima kali lalu korban berupaya menangkis beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan tusukan golok terdakwa tersebut mengenai  bagian pergelangan tangan kiri, lengan kiri, otot tangan kiri serta pinggang sebelah kiri langsung korban berdiri dari kursi menyelamatkan diri ke arah kantor PT KSL, melihat kejadiannya tersebut  saksi Adasmara dan saksi  saksi Marta Suhara yang berada di TKP berusaha melerai dengan merangkul badan terdakwa  dan menahannya agar tidak mengejar korban,  kemudian korban bertemu dengan sdr. Rasti dan Sdr. Yohanes mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Tamiang Layang dengan menggunakan kendaraan Triton sedangkan  terdakwa setelah melakukan penusukan melarikan dengan sepeda motor menyerahkan diri ke kantor Polsek Awang.

Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 14 September 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa mendatangi korban di kantor PT. KSL meminta tolong kepada korban untuk mempertanyakan hasil kerja proning pelepah sawit kemudian korban klarifikasi kepada saksi Adasmara selaku Mandor dijawab bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 tidak mengerjakan proning sehingga tidak dibayarkan upah proningnya dan dikerjakan oleh karyawan lain untuk mengerjakannya

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Rogerio Sebastian Correia  mengalami luka tusuk yang masuk dari punggung menmebus ke dada kiri bawah ketiak dan empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri, sebagaimana  hasil Visum  Et Revertum Nomor : 812.5/3184/RSUD.TL/TU/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rotua Ely Manurung dokter pada Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD)Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut :

Pemeriksaan Luar

Dada

:

Pada dada kiri dibawah ketiak ditemukan luka tusuk dengan Panjang luka dua sentimeter dan lebar lukanol koma lima sentimeter

Punggung

:

Pada punggung kiri ditemukan luka tusuk dengan Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma sentimeter

Anggota gerak atas

Kiri

:

Ditemukan luka robek dan satu luka goresan

  1. Luka robek pertama di lengan kiri atas dengan Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma sentimeter
  2. Luka robek kedua di sekitar siku dengan Panjang luka sepuluh sentimeter dan lebar luka satu sentimeter
  3. Luka robek ketiga di lengan kiri bawah tangan dengan panjang luka empat sentimeter dan lebar luka dua sentimeter
  4. Luka robek keempat di pergelangan tangan kri dengan Panjang luka dua belas sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter
  5. Luka gores di sekat pergelangan tangan kiri dengan Panjang delapan sentimeter dan lebar sentimeter

Kesimpulan

:

Pada pemeriksaan diteukan :

  1. Luka tusuk yang masuk dari pungung menembus ke dada kiri bawah ketiak
  2. Empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri

 

---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1)  KUHP . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa RONI WATSAMA alias RAWAT bin NULIUT (alm) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan September 2024 bertempat di di Mess Staff PT Ketapang Subur Lestari Desa (KSL) Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah  melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal  terdakwa selaku Kerani PT KSL yang bertugas selaku kerani merasa kesal tentang upah proningnya  sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 belum dibayar oleh pihak PT KSL, kemudian  terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang mendatangi kantor PT KSL melihat  korban Rogerio Sebastio Correia  bin Salutiano Da Costa Correia selaku Field Manager PT KSL bersama saksi Adasamara dan saksi Marta Suhara bin Markus Undak sedang berada duduk di mess staff PT KSL setelah memberikan briefing kepada karyawan PT KSL lalu korban membicarakan hitung-hitungan target rata-rata hasil panen per blok bagi setiap mandor belum sempat dihitung tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang diikat pinggang dengan mengatakan “ berhenti hitung-hitungan “ dan mengatakan kepada korban “ Bapak sudah sampaikan ke mandor atau belum “ dijawab korban Rogerio “ sudah dan ini mandornya “ tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan sebuah golok panjang 39 cm dari kompangnya yang tersimpan pinggang terdakwa kemudian golok tersebut oleh terdakwa mengayunkan mengarahkan dengan menusuk-nusukan golok ke arah tubuh korban yang sedang duduk di kursi sebanyak kurang lebih lima kali lalu korban berupaya menangkis beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan tusukan golok terdakwa tersebut mengenai  bagian pergelangan tangan kiri, lengan kiri, otot tangan kiri serta pinggang sebelah kiri langsung korban berdiri dari kursi menyelamatkan diri ke arah kantor PT KSL, melihat kejadiannya tersebut  saksi Adasmara dan saksi  saksi Marta Suhara yang berada di TKP berusaha melerai dengan merangkul badan terdakwa  dan menahannya agar tidak mengejar korban,  kemudian korban bertemu dengan sdr. Rasti dan Sdr. Yohanes mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Tamiang Layang dengan menggunakan kendaraan Triton sedangkan  terdakwa setelah melakukan penusukan melarikan dengan sepeda motor menyerahkan diri ke kantor Polsek Awang.

Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 14 September 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa mendatangi korban di kantor PT. KSL meminta tolong kepada korban untuk mempertanyakan hasil kerja proning pelepah sawit kemudian korban klarifikasi kepada saksi Adasmara selaku Mandor dijawab bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 tidak mengerjakan proning sehingga tidak dibayarkan upah proningnya dan dikerjakan oleh karyawan lain untuk mengerjakannya

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Rogerio Sebastian Correia  mengalami luka tusuk yang masuk dari punggung menmebus ke dada kiri bawah ketiak dan empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri, sebagaimana  hasil Visum  Et Revertum Nomor : 812.5/3184/RSUD.TL/TU/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rotua Ely Manurung dokter pada Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD)Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut :

Pemeriksaan Luar

Dada

:

Pada dada kiri dibawah ketiak ditemukan luka tusuk dengan Panjang luka dua sentimeter dan lebar lukanol koma lima sentimeter

Punggung

:

Pada punggung kiri ditemukan luka tusuk dengan Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma sentimeter

Anggota gerak atas

Kiri

:

Ditemukan luka robek dan satu luka goresan

  1. Luka robek pertama di lengan kiri atas dengan Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma sentimeter
  2. Luka robek kedua di sekitar siku dengan Panjang luka sepuluh sentimeter dan lebar luka satu sentimeter
  3. Luka robek ketiga di lengan kiri bawah tangan dengan panjang luka empat sentimeter dan lebar luka dua sentimeter
  4. Luka robek keempat di pergelangan tangan kri dengan Panjang luka dua belas sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter
  5. Luka gores di sekat pergelangan tangan kiri dengan Panjang delapan sentimeter dan lebar sentimeter

Kesimpulan

:

Pada pemeriksaan diteukan :

  1. Luka tusuk yang masuk dari pungung menembus ke dada kiri bawah ketiak
  2. Empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri

 

---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------     

  

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa NOLDY FERY TUMENGKOL alias MERIS  bin FERY TUMENGKOL. pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Juli 2020 bertempat di Jalan Murung Baki Rt. 026  Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timur  Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah  melakukan penganiayaan,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal  terdakwa selaku Kerani PT KSL yang bertugas selaku kerani merasa kesal tentang upah proningnya  sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 belum dibayar oleh pihak PT KSL, kemudian  terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang mendatangi kantor PT KSL melihat  korban Rogerio Sebastio Correia  bin Salutiano Da Costa Correia selaku Field Manager PT KSL bersama saksi Adasamara dan saksi Marta Suhara bin Markus Undak sedang berada duduk di mess staff PT KSL setelah memberikan briefing kepada karyawan PT KSL lalu korban membicarakan hitung-hitungan target rata-rata hasil panen per blok bagi setiap mandor belum sempat dihitung tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang diikat pinggang dengan mengatakan “ berhenti hitung-hitungan “ dan mengatakan kepada korban “ Bapak sudah sampaikan ke mandor atau belum “ dijawab korban Rogerio “ sudah dan ini mandornya “ tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan sebuah golok panjang 39 cm dari kompangnya yang tersimpan pinggang terdakwa kemudian golok tersebut oleh terdakwa mengayunkan mengarahkan dengan menusuk-nusukan golok ke arah tubuh korban yang sedang duduk di kursi sebanyak kurang lebih lima kali lalu korban berupaya menangkis beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan tusukan golok terdakwa tersebut mengenai  bagian pergelangan tangan kiri, lengan kiri, otot tangan kiri serta pinggang sebelah kiri langsung korban berdiri dari kursi menyelamatkan diri ke arah kantor PT KSL, melihat kejadiannya tersebut  saksi Adasmara dan saksi  saksi Marta Suhara yang berada di TKP berusaha melerai dengan merangkul badan terdakwa  dan menahannya agar tidak mengejar korban,  kemudian korban bertemu dengan sdr. Rasti dan Sdr. Yohanes mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Tamiang Layang dengan menggunakan kendaraan Triton sedangkan  terdakwa setelah melakukan penusukan melarikan dengan sepeda motor menyerahkan diri ke kantor Polsek Awang.

Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 14 September 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa mendatangi korban di kantor PT. KSL meminta tolong kepada korban untuk mempertanyakan hasil kerja proning pelepah sawit kemudian korban klarifikasi kepada saksi Adasmara selaku Mandor dijawab bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 tidak mengerjakan proning sehingga tidak dibayarkan upah proningnya dan dikerjakan oleh karyawan lain untuk mengerjakannya

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Rogerio Sebastian Correia  mengalami luka tusuk yang masuk dari punggung menmebus ke dada kiri bawah ketiak dan empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri, sebagaimana  hasil Visum  Et Revertum Nomor : 812.5/3184/RSUD.TL/TU/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rotua Ely Manurung dokter pada Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD)Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut :

Pemeriksaan Luar

Dada

:

Pada dada kiri dibawah ketiak ditemukan luka tusuk dengan Panjang luka dua sentimeter dan lebar lukanol koma lima sentimeter

Punggung

:

Pada punggung kiri ditemukan luka tusuk dengan Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma sentimeter

Anggota gerak atas

Kiri

:

Ditemukan luka robek dan satu luka goresan

  1. Luka robek pertama di lengan kiri atas dengan Panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma sentimeter
  2. Luka robek kedua di sekitar siku dengan Panjang luka sepuluh sentimeter dan lebar luka satu sentimeter
  3. Luka robek ketiga di lengan kiri bawah tangan dengan panjang luka empat sentimeter dan lebar luka dua sentimeter
  4. Luka robek keempat di pergelangan tangan kri dengan Panjang luka dua belas sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter
  5. Luka gores di sekat pergelangan tangan kiri dengan Panjang delapan sentimeter dan lebar sentimeter

Kesimpulan

:

Pada pemeriksaan diteukan :

  1. Luka tusuk yang masuk dari pungung menembus ke dada kiri bawah ketiak
  2. Empat luka robek dan satu luka gores di lengan kiri

  

 

 

 

 

---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP . --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya