Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MUHAMMAD ANWAR ALS AAN BIN IHUNURIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 253/O.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANWAR ALS AAN BIN IHUNURIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekiranya pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG hendak pergi melayat ke salah satu jemaat gereja dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Dengan Nopol KH 5370 KM, sampainya saat korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG di depan Kantor Desa Jaar Rt 06, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS yang awalanya berdiri dipinggir jalan langsung menghadang sepeda motor yang korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG kendarai. - Diketahui bahwa pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS membawa senjata tajam jenis parang dan mengayunkan parang tersebut kearah korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG sebanyak 2 (dua) kali namun pada saat itu ayunan parang tersebut tidak mengenai korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG yang mencoba menghindar kearah kanan jalan. Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS kemudian mengejar korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. - Saat Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS hendak mengayunkan parangnya kembali kearah korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG, Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS melihat Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Dengan Nopol KH 5370 KM milik korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG yang tergeletak dan posisi mesin masih hidup, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS langsung mengambil dan membawa lari Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Dengan Nopol KH 5370 KM milik korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG tersebut kearah Pasar Panas dan membuang senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut. - Bahwa setelah kejadian tersebut korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG merasa trauma dan cemas hingga sekarang, dan akibat luka yang ditimbulkan dari kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG tidak bisa menjalankan aktifitasnya sebagai pendeta dan sebagai ASN KEMENAG. - Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS mengakibatkan korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG mengalami luka di beberapa bagian berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor: 812.5/ 53164/ RSUD TL / XII / 2024 pada tanggal 03 Desember 2024 yang di tandatangani oleh dr. Puji Rahayu, Sp. FM., M.H. selaku Dokter Pemeriksa yang mana menerangkan sebagai berikut : a. Dari hasil pemeriksaan luar pada Mata: Mata Kanan: Pada kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter garis pertengahan depan, satu sentimeter dibawah sudut luar mata kanan, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, berukuran empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. b. Dari hasil pemeriksaan luar pada Pipi: Pipi Kanan: Pada pipi kanan, delapan sentimeter kanan garis pertengahan depan, setinggi sudut luar mata kanan, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. c. Dari hasil pemeriksaan luar pada Mulut: Pada bibir atas, satu sentimeter kiri garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter diatas sudut mulut, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma enam sentimeter. Tampak gigi seri nomor dua atas kiri patah. d. Dari hasil pemeriksaan luar pada Dagu: Pada dagu, tepat garis pertengahan depan, dua sentimeter dibawah sudut mulut, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua koma dua sentimeter kali satu sentimeter. e. Dari hasil pemeriksaan luar pada Anggota gerak atas Kanan: Pada bahu kanan, dua belas sentimeter kanan garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas tulang selangka kanan, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter. - Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANWAR ALIAS AAN BIN IHUNURIS, korban WAHYUNITA BINTI LIMBONG mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 23.800.000 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya