Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
JAMAL Bin SUBRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/O.2.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL Bin SUBRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALBERTUS, S.H.JAMAL Bin SUBRIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa JAMAL Bin SUBRIANSYAH baik sendiri atau secara bersama sama dengan saksi MUHAMMAD MISRA Bin HADARAN (telah dituntut dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober dalam tahun 2015, bertempat di Desa Tumpu Ulung, Rt. 004, Rw. 002, Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruhlakukan, Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MISRA Bin HADARAN berangkat dari Ampah menuju Desa Tumpung Ulung Kab. Bartim menggunakan sepedamotor datang ke warung sdr VERA. Setelah duduk di warung tersebut lalu terdakwa berkata pada sdr VERA “KADA PAPA AE LAH KAMI MINUMAN DISINI (TIDAK APA APA LAH KAMI MINUM DISINI), sdr. VERA : “KADA PAPA AE, lalu terdakwa bilang “KADA HANDAK RIBUT KAMI DISINI, KAMI HANDAK MENCARA BERAMAI AE, KALO KAYA ITU BISAKAH MEMINJAM WADAH MINUMAN BERAMAIAN AE, KALO KAYA ITU BISAKAH MEMINJAM WADAH MINUMAN KAMI INI (KAMI TIDAK AKAN RIBUT, KAMI HANYA MAU EAMERAME SAJA, KALAU BEGITU BISALAH KAMI MEMINJAM TEMPAT MINUM UNTUK MINUMAN KAMI IN) lalu sdr. VERA menjawab : INI ADA AE TEKO WADAH LAWAN GELASNYA (INI ADA TEKO SAMA GELASNYA), setelah itu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) botol minuman alkohol 70?ri kantong jaket lalu menuangkan 1 (satu) botol alkohol tersebut kedalam teko serta mencampurkan dengan 2 (dua) gelas minuman go fit. Setelah setengah jam terdakwa dengan saksi MISRA minum alkohol diwarung tersebut lalu datanglah korban SUPIAN dan memesan minuman di warung sdr. VERA dan kemudian duduk diwarung tersebut. melihat adanya korban SUPIAN lalu terdakwa menawarkan minuman alkohol dengan percakapan : MINUM KAH WAL (MINUM KAH TEMAN), korban jawab : “KADA AKU KADA MINUM PALING KAWAN KU INI YANG MINUM (TIDAK, AKU TIDAK MINUM TAPI MUNGKIN KAWAN KU INI YANG MINUM) setelah mendengar hal tersebut lalu terdakwa sambil mengarahkan gelas yang berisi minuman beralkohol  yang ditawarkan, setelah minum bersama sama dan minuman alkohol tersebut habis saksi MISRA berkata “WAL, AKU KE WARUNG SEBELAH DULU HANDAK MENDATANGI BUBUHAN IWAN, terdakwa jawab “YA AMUN IKAM BABULIK KE SINI AKU KEDEDA DISINI BERARTI AKU DIWARUNG SEBELAH TU, sambil menunjuk kewarung SHELA. Setelah berada di warung SINTA dan melihat adanya sdr. IWAN duduk diteras depan rumah yang berada di belakang warung SINTA, datang saksi MISRA dengan duduk mengobrol dengan sdr IWAN. Kurang lebih sekitar setengah jam ngobrol lalu saksi MISRA kembali mendatangi warung sdr VERA dengan maksud akan membayar minuman yang telah terdakwa dan saksi MISRA minum di warung tersebut. setelah membayar dan akan meninggalkan warung lalu sdr. SUPIAN berkata pada saksi MISRA “MINTA DUIT PANK (MINTA UANG DONG)” dijawab saksi MISRA “AKU KADADA DUIT, KADA MAYU DUIT KU NANTI UNTUK MEMBAYAR WARUNG DISEBELAH NANTI KALO MAYU DUIT KU NANTI UNTUK MEMBAYAR WARUNG SEBELAH NANRI KALO HANDAK MINUM KESEBERANG (AKU TIDAK PUNYA UANG BANYAK, TIDAK CUKUP UANGKU UNTUK MEMBAYAR WARUNG DISEBELAH NANTI), setelah itu saksi MISRA meninggalkan warung VERA menuju kearah terdakwa yang berada di belakang warung SHELA berkata pada terdakwa “MEMBARI MUAR ORANG YANG DIWARUNG TADI, HANDAK MINTAMINTA DUIT LAWAN AKU TADI PAS DIWARUNG (MEMBUAT EMOSI SAJA ORANG YANG DIWARUNG TADI, APA MAU MINTA -MINTA UANG KE AKU SAAT DIWARUNG TADI) mendengar ucapan saksi MISRA tersebut terdakwa berkata “JANGAN YANG ITU KAKAWANAN JUA RANCAK KE INYA TATAMUAN DIPASAR LAWAN AK (JANGAN ITU KAWAN KU, SERING SAJA AKU BERTEMU SAMA DIA DI PASAR) begitu pula sdr. BRUNO berkara “JANGAN ZHA KADA USAH KITA MENCARI MASALAH (JANGAN, TIDAK USAH SAJA KITA MENCARI MASALAH).  Selanjutnya sdr. SUPIAN mendatangi terdakwa dan saksi MISRA yang pada saat tersebut saksi MISRA berkata pada sdr. SUPIAN “ NE MINUMAN, MUN HANDAK MINUM PESAN DIWARUNG (INI MINUMAN, KALAU MAU MINUM PESAN SAJA DIWARUNG) setelah melihat minuman alkohol yang hanya tersisa satu botol maka korban berucap “TANGGUNG AMUN HINGGAN SEDIKITNYA KAINI (PERCUMA KALAU CUMA SEDIKIT SEPERTI INI) terdakwa yang mendengar hal tersebut lalu menjawab “DUITNYA KADADA LAGI GASAN NUKAR (UANGNYA TIDAK ADA LAGI UNTUK MEMBELI) dijwab sdr. SUPIAN .. “MUN IKAM HANDAK MINUM UMPATI AKU KE AMPAH BIAR SAMPAI KADA KAWA BAGARAK LAGI GIN KAWA (KALAU KAMU MAU MINUM LEBIH BAIK IKUT AKU KEAMPAH, BIAR SAMPAI TIDAK BISA BERGERAK LAGIPUN MASIH BISA) dijawab terdakwa “KADA TAHAN KAMI, YANG INI GIN BISA KADA HABIS (TIDAK SANGGUP KAMI, LAGI INI SAJA BISA TIDAK HABIS) mendengar jawaban itu korban spontan langsung menarik tangan kanan saksi MISRA dengan menggunakan tangannya sambil berkata untuk mengajak terdakwa “AYO KOTA KE AMPAH” seketika terdakwa langsung berdiri sambil melepaskan tarikan tangan korban dari tangan saksi MISRA sambil berucap “JANGAN ITU KAWAN KU” mendengar hal tersebut maka korban berkata “HANDAK APA IKAM HANDAK SAKIT KAH (MAU APA KAMU MAU SAKIT YA). Setelah itu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari balik jaket dan berkata pada saksi MISRA “AMBIL KAYU TU” setelah itu saksi MISRA mengambil 1(satu) bilah balok kayu yang ada didekat saksi MISRA dan menyusul dibelakang terdakwa yang dalam posisi maju dengan membawa pisau dipegang ditangan kanan terdakwa yang terhunus ke sdr. SUPIAN dengan gerakan maju terdakwa sambil mengacungkan pisau tersebut mendekati sdr. SUPIAN yang saat itu melihat terdakwa membawa pisau lalu bergerak mundur menghindari pisau dari terdakwa hingga korban terjatuh ke dalam kolam yang berada di samping warung SHELA sehingga pada saat melihat sdr. SUPIAN terjatuh lalu terdakwa terjun masuk kedalam kolam menghampiri sdr. SUPIAN dan menusukkan 1 (satu) bilah pisau yang dibawanya kearah badan sdr. SUPIAN sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang mengenai dada kiri bagian samping setinggi puting susu dan luka tembus pada lengan kiri bagian bawah setelah itu terdakwa keluar dari kolam dan menyuruh saksi MISRA melemparkan kayu yang saksi bawa kearah sdr. SUPIAN yang sudah dalam posisi tidur terlentang dikolam dan tidak bergerak lagi. Setelah itu saksi MISRA melemparkan balok kearah sdr. SUPIAN sedangkan terdakwa mengambil satu buah papan dari warung SHELA lalu kemudian menyuruh saksi MISRA melemparkannya kearah sdr. SUPIAN. Perkataan terdakwa dituruti saksi MISRA yang mengambil kayu tersebut dan dilemparkan ke arah sdr. SUPIAN yang mengakibatkan tulang dagu sdr. SUPIAN patah dan menonjol kearah dalam mulut. Kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi MISRA meninggalkan tempat tersebut dimana korban ditemukan oleh saksi SURIANI berada dalam kolam dengan kondisi sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Wib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi MISRA tersebut, sdr. SUPIAN Bin HADIR meninggal dunia sebagaimana visum et repertum nomor : 870/2563/PKMAMP/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CHRISTOPHER A.P PURBA dokter pada Puskesmas Ampah  dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ditemukan adanya luka pada bagian samping dada kiri setinggi puting susu, luka tembus pada lengan kiri bagian bawah, tulang dagu patah hingga menonjol kedalam mulut, luka tekan dibagian dada kiri bagian atas. Pada korban didapatkan perlukaan akibat kekerasan benda tumpul yaitu pada bagian dagu dan dada bagian atas pasien. Disamping itu pasien juga mengalami perlukaan akibat benda tajam pada bagian dada kiri dan lengan kiri bawah pasien. Korban diduga meninggal karena mengalami luka akibat benda tajam yang terdapat dibagian dada kiri, diimana luka tersebut diperkirakan sampai mengenai tepat pada bagian jantung korban, yang merupaakn organ vital. Untuk mengetahui penyebab pasti kemudian dapat ditentukan melalui pemeriksaan bedah mayat untuk otopsi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

    KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa JAMAL Bin SUBRIANSYAH baik sendiri atau secara bersama sama dengan saksi MUHAMMAD MISRA Bin HADARAN (telah dituntut dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober dalam tahun 2015, bertempat di Desa Tumpu Ulung, Rt. 004, Rw. 002, Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruhlakukan, Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MISRA Bin HADARAN berangkat dari Ampah menuju Desa Tumpung Ulung Kab. Bartim menggunakan sepedamotor datang ke warung sdr VERA. Setelah duduk di warung tersebut lalu terdakwa berkata pada sdr VERA “KADA PAPA AE LAH KAMI MINUMAN DISINI (TIDAK APA APA LAH KAMI MINUM DISINI), sdr. VERA : “KADA PAPA AE, lalu terdakwa bilang “KADA HANDAK RIBUT KAMI DISINI, KAMI HANDAK MENCARA BERAMAI AE, KALO KAYA ITU BISAKAH MEMINJAM WADAH MINUMAN BERAMAIAN AE, KALO KAYA ITU BISAKAH MEMINJAM WADAH MINUMAN KAMI INI (KAMI TIDAK AKAN RIBUT, KAMI HANYA MAU EAMERAME SAJA, KALAU BEGITU BISALAH KAMI MEMINJAM TEMPAT MINUM UNTUK MINUMAN KAMI IN) lalu sdr. VERA menjawab : INI ADA AE TEKO WADAH LAWAN GELASNYA (INI ADA TEKO SAMA GELASNYA), setelah itu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) botol minuman alkohol 70?ri kantong jaket lalu menuangkan 1 (satu) botol alkohol tersebut kedalam teko serta mencampurkan dengan 2 (dua) gelas minuman go fit. Setelah setengah jam terdakwa dengan saksi MISRA minum alkohol diwarung tersebut lalu datanglah korban SUPIAN dan memesan minuman di warung sdr. VERA dan kemudian duduk diwarung tersebut. melihat adanya korban SUPIAN lalu terdakwa menawarkan minuman alkohol dengan percakapan : MINUM KAH WAL (MINUM KAH TEMAN), korban jawab : “KADA AKU KADA MINUM PALING KAWAN KU INI YANG MINUM (TIDAK, AKU TIDAK MINUM TAPI MUNGKIN KAWAN KU INI YANG MINUM) setelah mendengar hal tersebut lalu terdakwa sambil mengarahkan gelas yang berisi minuman beralkohol  yang ditawarkan, setelah minum bersama sama dan minuman alkohol tersebut habis saksi MISRA berkata “WAL, AKU KE WARUNG SEBELAH DULU HANDAK MENDATANGI BUBUHAN IWAN, terdakwa jawab “YA AMUN IKAM BABULIK KE SINI AKU KEDEDA DISINI BERARTI AKU DIWARUNG SEBELAH TU, sambil menunjuk kewarung SHELA. Setelah berada di warung SINTA dan melihat adanya sdr. IWAN duduk diteras depan rumah yang berada di belakang warung SINTA, datang saksi MISRA dengan duduk mengobrol dengan sdr IWAN. Kurang lebih sekitar setengah jam ngobrol lalu saksi MISRA kembali mendatangi warung sdr VERA dengan maksud akan membayar minuman yang telah terdakwa dan saksi MISRA minum di warung tersebut. setelah membayar dan akan meninggalkan warung lalu sdr. SUPIAN berkata pada saksi MISRA “MINTA DUIT PANK (MINTA UANG DONG)” dijawab saksi MISRA “AKU KADADA DUIT, KADA MAYU DUIT KU NANTI UNTUK MEMBAYAR WARUNG DISEBELAH NANTI KALO MAYU DUIT KU NANTI UNTUK MEMBAYAR WARUNG SEBELAH NANRI KALO HANDAK MINUM KESEBERANG (AKU TIDAK PUNYA UANG BANYAK, TIDAK CUKUP UANGKU UNTUK MEMBAYAR WARUNG DISEBELAH NANTI), setelah itu saksi MISRA meninggalkan warung VERA menuju kearah terdakwa yang berada di belakang warung SHELA berkata pada terdakwa “MEMBARI MUAR ORANG YANG DIWARUNG TADI, HANDAK MINTAMINTA DUIT LAWAN AKU TADI PAS DIWARUNG (MEMBUAT EMOSI SAJA ORANG YANG DIWARUNG TADI, APA MAU MINTA -MINTA UANG KE AKU SAAT DIWARUNG TADI) mendengar ucapan saksi MISRA tersebut terdakwa berkata “JANGAN YANG ITU KAKAWANAN JUA RANCAK KE INYA TATAMUAN DIPASAR LAWAN AK (JANGAN ITU KAWAN KU, SERING SAJA AKU BERTEMU SAMA DIA DI PASAR) begitu pula sdr. BRUNO berkara “JANGAN ZHA KADA USAH KITA MENCARI MASALAH (JANGAN, TIDAK USAH SAJA KITA MENCARI MASALAH).  Selanjutnya sdr. SUPIAN mendatangi terdakwa dan saksi MISRA yang pada saat tersebut saksi MISRA berkata pada sdr. SUPIAN “ NE MINUMAN, MUN HANDAK MINUM PESAN DIWARUNG (INI MINUMAN, KALAU MAU MINUM PESAN SAJA DIWARUNG) setelah melihat minuman alkohol yang hanya tersisa satu botol maka korban berucap “TANGGUNG AMUN HINGGAN SEDIKITNYA KAINI (PERCUMA KALAU CUMA SEDIKIT SEPERTI INI) terdakwa yang mendengar hal tersebut lalu menjawab “DUITNYA KADADA LAGI GASAN NUKAR (UANGNYA TIDAK ADA LAGI UNTUK MEMBELI) dijwab sdr. SUPIAN .. “MUN IKAM HANDAK MINUM UMPATI AKU KE AMPAH BIAR SAMPAI KADA KAWA BAGARAK LAGI GIN KAWA (KALAU KAMU MAU MINUM LEBIH BAIK IKUT AKU KEAMPAH, BIAR SAMPAI TIDAK BISA BERGERAK LAGIPUN MASIH BISA) dijawab terdakwa “KADA TAHAN KAMI, YANG INI GIN BISA KADA HABIS (TIDAK SANGGUP KAMI, LAGI INI SAJA BISA TIDAK HABIS) mendengar jawaban itu korban spontan langsung menarik tangan kanan saksi MISRA dengan menggunakan tangannya sambil berkata untuk mengajak terdakwa “AYO KOTA KE AMPAH” seketika terdakwa langsung berdiri sambil melepaskan tarikan tangan korban dari tangan saksi MISRA sambil berucap “JANGAN ITU KAWAN KU” mendengar hal tersebut maka korban berkata “HANDAK APA IKAM HANDAK SAKIT KAH (MAU APA KAMU MAU SAKIT YA). Setelah itu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari balik jaket dan berkata pada saksi MISRA “AMBIL KAYU TU” setelah itu saksi MISRA mengambil 1(satu) bilah balok kayu yang ada didekat saksi MISRA dan menyusul dibelakang terdakwa yang dalam posisi maju dengan membawa pisau dipegang ditangan kanan terdakwa yang terhunus ke sdr. SUPIAN dengan gerakan maju terdakwa sambil mengacungkan pisau tersebut mendekati sdr. SUPIAN yang saat itu melihat terdakwa membawa pisau lalu bergerak mundur menghindari pisau dari terdakwa hingga korban terjatuh ke dalam kolam yang berada di samping warung SHELA sehingga pada saat melihat sdr. SUPIAN terjatuh lalu terdakwa terjun masuk kedalam kolam menghampiri sdr. SUPIAN dan menusukkan 1 (satu) bilah pisau yang dibawanya kearah badan sdr. SUPIAN sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang mengenai dada kiri bagian samping setinggi puting susu dan luka tembus pada lengan kiri bagian bawah setelah itu terdakwa keluar dari kolam dan menyuruh saksi MISRA melemparkan kayu yang saksi bawa kearah sdr. SUPIAN yang sudah dalam posisi tidur terlentang dikolam dan tidak bergerak lagi. Setelah itu saksi MISRA melemparkan balok kearah sdr. SUPIAN sedangkan terdakwa mengambil satu buah papan dari warung SHELA lalu kemudian menyuruh saksi MISRA melemparkannya kearah sdr. SUPIAN. Perkataan terdakwa dituruti saksi MISRA yang mengambil kayu tersebut dan dilemparkan ke arah sdr. SUPIAN yang mengakibatkan tulang dagu sdr. SUPIAN patah dan menonjol kearah dalam mulut. Kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi MISRA meninggalkan tempat tersebut dimana korban ditemukan oleh saksi SURIANI berada dalam kolam dengan kondisi sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Wib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi MISRA tersebut, sdr. SUPIAN Bin HADIR meninggal dunia sebagaimana visum et repertum nomor : 870/2563/PKMAMP/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CHRISTOPHER A.P PURBA dokter pada Puskesmas Ampah  dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ditemukan adanya luka pada bagian samping dada kiri setinggi puting susu, luka tembus pada lengan kiri bagian bawah, tulang dagu patah hingga menonjol kedalam mulut, luka tekan dibagian dada kiri bagian atas. Pada korban didapatkan perlukaan akibat kekerasan benda tumpul yaitu pada bagian dagu dan dada bagian atas pasien. Disamping itu pasien juga mengalami perlukaan akibat benda tajam pada bagian dada kiri dan lengan kiri bawah pasien. Korban diduga meninggal karena mengalami luka akibat benda tajam yang terdapat dibagian dada kiri, diimana luka tersebut diperkirakan sampai mengenai tepat pada bagian jantung korban, yang merupaakn organ vital. Untuk mengetahui penyebab pasti kemudian dapat ditentukan melalui pemeriksaan bedah mayat untuk otopsi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP jo. Pasal 55 KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya