Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.ANGGA SAPUTRA S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MUHAMMAD SAID Als SAID Bin ABDUL SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5/O.2.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA SAPUTRA S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAID Als SAID Bin ABDUL SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa Muhammad Said Als Said Bin Abdul Salam pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar jam 22.20 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juni 2024, bertempat di pondok kayu Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar jam 22.20 Wib Terdakwa sedang berada di pondok kayu Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, dimana sebelumnya terdakwa diserahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu - shabu dari Ayu (DPO), dan setelah shabu - shabu tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu - shabu tersebut didalam sebuah dompet dan Terdakwa menyimpan dompet yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu - shabu di bawah jok sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 5600 KI, setelah itu Terdakwa pulang kerumah di Jalan Talohen RT. 24 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dan memarkirkan sepeda motor tersebut disamping rumah dan menyerahkan kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) (yang merupakan istri terdakwa dan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah).

--------Bahwa tidak lama kemudian datanglah orang suruhan Ayu untuk menjemput Terdakwa menuju pondok di Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, dan sesampainya di pondok kayu tersebut tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu - shabu bersama – sama dengan Ayu (DPO), Ghani (DPO), Ulat (DPO) dan Karnadi (DPO) datang Anggota Kepolisian Polres Barito Timur ingin melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, Ayu (DPO), Ghani (DPO), Ulat (DPO) dan Karnadi (DPO), namun mereka semua berhasil melarikan diri.

--------Bahwa dalam perjalanan melarikan diri tersebut terdakwa menghubungi saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) yang sedang berada dirumah untuk memberitahukan bahwa dipondok sudah diketahui oleh pihak Kepolisian, lalu terdakwa menyuruh saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) untuk membuang alat hisap narkotika jenis shabu - shabu (bong), kemudian saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga, saksi Bayu Eko Purnomo Bin Basir (Alm) beserta Anggota Kepolisian Polres Barito Timur langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan Talohen RT. 24 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, Anggota Kepolisian tidak menemukan terdakwa dirumahnya sehingga saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga, saksi Bayu Eko Purnomo Bin Basir (Alm) beserta Anggota Kepolisian Polres Barito Timur mencurigai 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 5600 KI yang terparkir disamping rumah terdakwa kemudian Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) dompet berwarna coklat yang terbuat dari kulit yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam jok motor tersebut, setelah itu Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melanjutkan penggeledahan dan ditemukan benda – benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit handphone jenis “Infinix Hot 30I” berwarna orange dengan Nomor Imei 354616839570889 beserta 1 (satu) Unit Simcard Provider Telkomsel dengan nomor 082150125551, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik “Merk Club”, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru hitam.

--------Bahwa selama 1 (satu) Bulan kemudian terdakwa kembali pulang ke Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah dan bersembunyi di pondok kayu Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, hingga terdakwa kembali menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu – shabu, kemudian Petugas Kepolisian Polres Barito Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan kembali terhadap terdakwa, namun Terdakwa berhasil melarikan diri menuju Jalan Kubur Datu Desa Alibio Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama – sama saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm).

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Jalan Kubur Datu Desa Alibio Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu Terdakwa berada dipinggir jalan sedang menunggu kedatangan saksi Anjar Saputra Als Anjar Bin Samsudin Darmadi (Alm), kemudian pada saat Terdakwa menunggu mobil yang ditumpangi saksi Anjar Saputra Als Anjar Bin Samsudin Darmadi (Alm), tiba – tiba yang keluar dari mobil tersebut merupakan Anggota Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah itu Terdakwa diamankan dan diinterogasi untuk menunjukan keberadaan saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) dan Terdakwa menjawab bahwa saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) ada dirumah tempat terdakwa menumpang, lalu Terdakwa dibawa menuju rumah tersebut dan sesampainya disana petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm), setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tesebut, terdakwa langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.82/11133/11/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu yang disita dari Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (netto) 9,18 gram, dan berat bersih 7,18 gram dengan rincian 0,32 gram digunakan untuk laboratorium serta 6,86 gram digunakan untuk pembuktian perkara.

-------Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.096.K.05.16.024.0340 tanggal 15 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal bening yang disita dari Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2  Undang -  undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa Muhammad Said Als Said Bin Abdul Salam pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Talohen RT. 24, Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar jam 22.20 Wib Terdakwa sedang berada di pondok kayu Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, dimana sebelumnya terdakwa diserahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu - shabu dari Ayu (DPO), dan setelah diterima oleh terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu - shabu tersebut didalam sebuah dompet dan Terdakwa menyimpan dompet yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu - shabu di bawah jok sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 5600 KI, setelah itu Terdakwa pulang kerumah di Jalan Talohen RT. 24 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dan memarkirkan sepeda motor tersebut disamping rumah dan menyerahkan kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) (yang merupakan istri terdakwa dan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah).

--------Bahwa tidak lama kemudian datanglah orang suruhan Ayu untuk menjemput Terdakwa menuju pondok di Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, dan sesampainya di pondok kayu tersebut tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu - shabu bersama – sama dengan Ayu (DPO), Ghani (DPO), Ulat (DPO) dan Karnadi (DPO) datang Anggota Kepolisian Polres Barito Timur ingin melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, Ayu (DPO), Ghani (DPO), Ulat (DPO) dan Karnadi (DPO), namun mereka semua berhasil melarikan diri.

--------Bahwa dalam perjalanan melarikan diri tersebut terdakwa menghubungi saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) yang sedang berada dirumah untuk memberitahukan bahwa dipondok sudah diketahui oleh pihak Kepolisian, lalu terdakwa menyuruh saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) untuk membuang alat hisap narkotika jenis shabu - shabu (bong), kemudian saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga, saksi Bayu Eko Purnomo Bin Basir (Alm) beserta Anggota Kepolisian Polres Barito Timur langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan Talohen RT. 24 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, Anggota Kepolisian tidak menemukan terdakwa dirumahnya sehingga saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga, saksi Bayu Eko Purnomo Bin Basir (Alm) beserta Anggota Kepolisian Polres Barito Timur mencurigai 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 5600 KI yang terparkir disamping rumah terdakwa kemudian Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) dompet berwarna coklat yang terbuat dari kulit yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam jok motor tersebut, setelah itu Anggota Kepolisian Polres Barito Timur melanjutkan penggeledahan ditemukan benda – benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit handphone jenis “Infinix Hot 30I” berwarna orange dengan Nomor Imei 354616839570889 beserta 1 (satu) Unit Simcard Provider Telkomsel dengan nomor 082150125551, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik “Merk Club”, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru hitam.

--------Bahwa selama 1 (satu) Bulan kemudian terdakwa kembali pulang ke Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah dan bersembunyi di pondok kayu Jalan Janah Harapan RT. 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, hingga terdakwa kembali menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu – shabu, kemudian Petugas Kepolisian Polres Barito Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan kembali terhadap terdakwa, namun Terdakwa berhasil melarikan diri menuju Jalan Kubur Datu Desa Alibio Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama – sama saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm).

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Jalan Kubur Datu Desa Alibio Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu Terdakwa berada dipinggir jalan sedang menunggu kedatangan saksi Anjar Saputra Als Anjar Bin Samsudin Darmadi (Alm), kemudian pada saat Terdakwa menunggu mobil yang ditumpangi saksi Anjar Saputra Als Anjar Bin Samsudin Darmadi (Alm), tiba – tiba yang keluar dari mobil tersebut merupakan Anggota Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah itu Terdakwa diamankan dan diinterogasi untuk menunjukan keberadaan saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) dan Terdakwa menjawab bahwa saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) ada dirumah tempat terdakwa menumpang, lalu Terdakwa dibawa menuju rumah tersebut dan sesampainya disana petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan saksi Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm), setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tesebut, terdakwa langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.82/11133/11/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu yang disita dari Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (netto) 9,18 gram, dan berat bersih 7,18 gram dengan rincian 0,32 gram digunakan untuk laboratorium serta 6,86 gram digunakan untuk pembuktian perkara.

-------Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.096.K.05.16.024.0340 tanggal 15 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal bening yang disita dari Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Barito Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.82/11133/11/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu yang disita dari Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (netto) 9,18 gram, dan berat bersih 7,18 gram dengan rincian 0,32 gram digunakan untuk laboratorium serta 6,86 gram digunakan untuk pembuktian perkara.

-------Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.096.K.05.16.024.0340 tanggal 15 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal bening yang disita dari Saniah Alias Niah Binti Samsudin Darmadi (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau Instansi yang berwenang dan dilakukan terdakwa bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan ataupun kepentingan medis.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang -  undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya