Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
1.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI
2.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1581/O.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
2MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Runggu Raya RT 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB Terdakwa I NORHIDAYAT Als BOLENG Bin YADI mengajak Terdakwa II MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI pergi menuju ke arah Ampah Kota untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street milik Terdakwa I NORHIDAYAT. Sesampainya di depan Kantor Desa Runggu Raya RT 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 Warna Hitam dengan Noka: MH3DG3710PK061983, Nosin: AG3N6E0066718, Nopol: KH 3288 KH milik saksi RAHMADI yang terparkir di Kantor Desa tersebut dalam keadaan dikunci stang. Selanjutnya Para Terdakwa pun mengehentikan motor kemudian Terdakwa II bertugas memantau situasi sampai terasa aman sedangkan Terdakwa I NORHIDAYAT bertugas mengambil motor Yamaha WR milik saksi RAHMADI. Lalu Terdakwa I pun merusak kunci motor milik saksi RAHMADI dengan menggunakan kunci T yang sudah dibuat dan dibawa oleh Terdakwa I sebelumnya. Kemudian setelah kunci berhasil dirusak Para Terdakwa pun membawa motor tersebut ke Barabai Prov. Kalimantan Selatan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I NORHIDAYAT menyuruh Terdakwa II MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI untuk menjual motor Yamaha WR milik saksi RAHMADI kepada Sdr. ISUN  yang berada di Desa Buntu, Kec. Hantakan dan terjual dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang mana hasil dari penjualan motor tersebut selanjutnya dibagi dua oleh Para Terdakwa sehingga masing-masing menerima keuntungan sebesar Rp. 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa dengan tanpa hak dan tanpa izin mengambil sepeda motor Yamaha WR 155 Warna Hitam dengan Noka: MH3DG3710PK061983, Nosin: AG3N6E0066718, Nopol: KH 3288 KH milik saksi RAHMADI FEBRIAN telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 42.572.000,- (empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya