Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tml MURJANI 1.Kepala Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah
2.Kapolsek Dusun Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Barito Timur
4.Kapolda Kalimantan Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tml
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MURJANI
Termohon
NoNama
1Kepala Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah
2Kapolsek Dusun Tengah
3Kepala Kepolisian Resor Barito Timur
4Kapolda Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TIDAK SAH PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA MURJANI BIN AHMAD berdasarkan PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: S.Tap/18/VII/RES.1.55/2024/Polsek,   Tanggal 31 Juli 2024;

3. Menyatakan TIDAK SAH Penangkapan terhadap Pemohon Berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 30 Juli 2024;

4. Menyatakan TIDAK SAH Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 31 Juli 2024;

5. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;

6. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polsek Dusun Tengah atau Polres Barito Timur;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya