Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT SABARANG ADITIYA PEBRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT SABARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADITIYA PEBRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.600.792,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.600.792,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM  RATUS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.295.312,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 6.305.480,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap  seluruh  harta  benda  yang  dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK Nomor : 479/312/DST-SRP/X2/2014 atas nama Heri Mulya Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak