Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPTA PRASETYO Als HARPA Bin YEMISTO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di SDN 1 Bagok yang berada di Desa Bagok, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu .” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 terdakwa berada di rumah saksi SYEM FIRDAUS (dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Karangan Putih, saat bersantai dirumah saksi SYEM lalu terdakwa menyampaikan rencana untuk melakukan pencurian dan menanyakan kepada saksi SYEM lokasi yang aman sehingga saksi SYEM menyampaikan untuk ke daerah Desa Bagok karena malam hari desa tersebut sepi, oleh karenanya pada pukul 16.00 Wib terdakwa dan saksi SYEM melakukan pengecekan ke Desa Bagok untuk memastikan tempat tersebut aman dan memantau jalan untuk melakukan pencurian. Setelah itu pada sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa membangunkan saksi SYEM yang sedang tidur namun ternyata keadaan saksi SYEM yang kambuh sakit asmanya membuat terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) buah tas serta 1 (satu) buah linggis yang diambil dari dapur saksi SYEM dan membawanya pergi ke Desa Bagok dengan berjalan kaki, selanjutnya setelah terdakwa berada di Desa Bagok ada anjing yang menggonggong membuat terdakwa akhirnya menuju ke SDN 1 Bagok dan saat melihat ruangan sekolah, terdakwa melihat adanya ruangan sekolah yang didalamnya terdapat banyak lemari sehingga terdakwa menuju kebelakang ruangan tersebut lalu terdakwa masuk kedalam ruangan SDN 1 Bagok dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis dengan panjang 46,5 (empat puluh enam koma lima) cm yang dibawa sebelumnya dan mencongkel 2 (dua) buah papan dinding SDN 1 Bagok yang terbuat dari kayu lalu setelah dirasa cukup kemudian terdakwa masuk melewati lubang dinding yang telah dirusak tersebut kedalam ruangan SDN 1 Bagok. Setelah masuk terdakwa membuka lemari dan menemukan 8 (delapan) unit laptop beserta alat chargernya lalu dimasukkan oleh terdakwa kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army merk ninnda yang terdakwa bawa dan keluar melalui lubang pada dinding yang terdakwa congkel sebelumnya menuju pulang kerumah saksi SYEM; - Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekira pada pukul 07.00 Wib terdakwa membangunkan saksi SYEM dan memberitahukan bahwa terdakwa telah berhasil mengambil laptop di SDN 1 Bagok, kemudian terdakwa bersama sama mengecek laptop yang diambil terdakwa. Setelah itu karena merasa perlu modal untuk menjual laptop tersebut saksi SYEM langsung menggadaikan 1 (satu) buah laptop merek axioo ke MAMA NAINAK dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa dan saksi SYEM membawa 7 (tujuh) laptop yakni 6 (enam) laptop merek axioo dan 1 (satu) laptop merek acer ke daerah Desa Kandui Kab. Barito Utara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria FU berwarna hitam milik saksi SYEM yang setelah sampai lalu saksi SYEM menawarkan kepada temannya namun ketika sampai lokasi saksi SYEM tidak menemukan pembeli laptop tersebut sehingga 5 (lima) unit laptop merek axioo tersebut disimpan dirumah saksi SYEM di Desa Kandui. Selain itu terdakwa dan saksi SYEM juga menjualkan 1 (satu) unit laptop merek axioo kepada teman saksi SYEM yakni sdr. HAJI AMAT BADRUN yang berada di daerah Amuntai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). - Bahwa dari hasil terdakwa mengambil 8 (delapan) unit laptop beserta chargernya tersebut dengan maksud digunakan untuk dimiliki dan dijual sehingga mendapatkan uang untuk dibagi antara terdakwa dengan saksi SYEM gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; - Bahwa akibat dari terdakwa yang mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi DEWI berupa : 1. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn :0223320080122002042, beserta tas berwarna hitam; 2. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144007413, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 3. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144005714, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 4. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080122004039, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 5. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144006118, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 6. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080122004226; 7. 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 5 warna silver dengan snid : 108018365223; 8. 1 (satu) unit laptop laptop merk axioo beserta tas dan charger sehingga menyebabkan saksi DEWI SRI FUJIARTI selaku Kepala Sekolah SDN 1 Bagok mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah). -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP |