Dakwaan |
Pada  bulan April 2019 dijalan tambang PT. BARTIM COALINDO, telah terjadi tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka 1 an. TAMALEH MAEH Als TAMALEH Bin TITO SARUNDUK (Alm) dan tersangka 2 an. NOORIFANSYAH als IPAN Bin LIANSYAH. Cara tersangka melakukan penggelapan adalah dengan cara mengambil bahan bakar jenis Solar milik PT. BARTIM COALINDO yang mana bahwa tersangka 1 an. TAMALEH MAEH Als TAMALEH Bin TITO SARUNDUK (Alm) dan tersangka 2 an. NOORIFANSYAH als IPAN Bin LIANSYAH adalah karyawan PT. BARTIM COALINDO, dan solar yang digelapkan ada hubungannya dengan pekerjaan tersangka 1 an. TAMALEH MAEH Als TAMALEH Bin TITO SARUNDUK (Alm) dan tersangka 2 an. NOORIFANSYAH als IPAN Bin LIANSYAH. Solar hasil penggelapan dijual kepada sdra. UTUH Bin RAKMAN seharga Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) per liternya sebanyak 20 liter (1 dirigen), dan sdra. UTUH Bin RAKMAN mengetahui bahwa solar yang dibeli adalah solar milik perusahaan PT. BARTIM COALINDO tempat tersangka 1 an. TAMALEH MAEH Als TAMALEH Bin TITO SARUNDUK (Alm) dan tersangka 2 an. NOORIFANSYAH als IPAN Bin LIANSYAH dan sdra. UTUH Bin RAKMAN bekerja, dan saat terjadinya pembelian situasi secara sembunyi- sembunyi dan sdra. UTUH Bin RAKMAN mengetahui bahwa harga pembelian lebih rendah dari harga beli biasa. Atas kejadian tersebut penyidikan dilakukan terhadap sdra. UTUH Bin RAKMAN yang diduga telah membeli atau menerima barang yang patut diduga merupakan hasil dari Kejahatan |