Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tml PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT SUB AREA BUNTOK KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT SUB AREA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KADIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.748.166,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan  untuk itu guna memeriksa,  mengadili  dan memutus  gugatan  ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  lunas  seketika  tanpa  syarat  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.748.166,- ( DUA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SERATUS ENAM PULUH ENAM),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp.

15.657.488,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 7.090.678,- ( TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH  RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran  pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan   Sah   dan   berharga   sita   Jaminan   (Conservatoir   Beslag)   terhadap   obyek   dalam SKKT No.140/61/DJ/2007 atas nama KADIR Berikut Tanah dan Bangunan

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah   gugatan   ini  saya  ajukan,   semoga   Ketua   Pengadilan   Negeri   Tamiang   Layang berkenan

mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak