Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Tml PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT SUB AREA BUNTOK MASRITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT SUB AREA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.053.510,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.053.510,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.178.510,- ( ENAM PULUH JUTA SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 7.875.000,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT No.593.2/6

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak