Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.TIARA FITASARI, S.H
M. AGUS FAISAL Als FAISAL Bin FAZRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1199/O.2.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2TIARA FITASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUS FAISAL Als FAISAL Bin FAZRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa M. AGUS FAISAL ALS FAISAL Bin FAZRI pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Urup Jalan Ampah – Buntok RT. 40 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 17.53 WIB, pada saat Terdakwa berada di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menerima telepon WhatsApp dari Sdr. HERMAWAN (DPO) yang menyuruh Terdakwa berangkat ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengantarkan sepeda motor jenis Scoopy, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari Buntok menuju Banjarmasin dan pada tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa tiba di Banjarmasin lalu menginap di barak/kos Sdr. HERMAWAN (DPO) di Komplek DPR Banjarmasin, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa kembali menerima telepon dari Sdr. HERMAWAN (DPO) yang menyampaikan agar Terdakwa menunggu karena anak buah Sdr. HERMAWAN (DPO) akan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya pada sore hari yang waktunya tidak diingat lagi secara pasti, Terdakwa menerima telepon dari anak buah Sdr. HERMAWAN (DPO) yang memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengambil paket yang diletakkan di pagar barak/kos Sdr. HERMAWAN (DPO), kemudian sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa keluar menuju pagar barak/kos dan mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang setelah Terdakwa buka ternyata berisi narkotika jenis sabu, yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 75 (tujuh puluh lima) gram yang merupakan pesanan Sdr. JAGAU (DPO) untuk Terdakwa antarkan kepada Sdr. JAGAU (DPO), 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa terima sebagai upah dari Sdr. HERMAWAN (DPO), serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram yang Terdakwa peroleh dari Sdr. HERMAWAN (DPO) dengan cara berhutang seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan akan Terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian pada tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa berangkat kembali dari Banjarmasin menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam Nomor Polisi DA 4787 VK milik Sdr. HERMAWAN (DPO) sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. JAGAU (DPO) di Bingkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 75 (tujuh puluh lima) gram kepada Sdr. JAGAU (DPO), setelah penyerahan tersebut Terdakwa memperoleh upah dari Sdr. JAGAU (DPO) berupa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Sdr. JAGAU kirimkan secara bertahap melalui rekening SeaBank milik Terdakwa, yaitu Rp200.000,- pada tanggal 05 April 2026 dan Rp200.000,- pada tanggal 07 April 2026, selain itu Terdakwa juga memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. JAGAU (DPO) dengan cara berhutang seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) yang akan Terdakwa bayar setelah laku terjual, sehingga setelah Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 75 (tujuh puluh lima) gram kepada Sdr. JAGAU (DPO), Terdakwa masih membawa dan menguasai 5 (lima) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa edarkan atau jual kembali di daerah Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, namun pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa melintas di Urup, Jalan Ampah – Buntok RT. 40, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Timur yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kalimantan Selatan menuju Ampah Kota melakukan pencegatan terhadap Terdakwa, kemudian petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RW dan masyarakat setempat, dan pada saat itu Terdakwa menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, yaitu 3 (tiga) paket berada di dalam kotak rokok merk Sampoerna warna hitam dan 2 (dua) paket lainnya Terdakwa bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, serta Terdakwa juga menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna ungu dengan nomor IMEI 864091046325092, 1 (satu) buah handphone merk REALME C35 warna hijau dengan nomor IMEI 86589506234714, 1 (satu) unit simcard Provider XL dengan nomor 087714971255, 1 (satu) unit simcard Provider Telkomsel dengan nomor 08131944140, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam Nomor Polisi DA 4787 VK, uang tunai sebesar Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hitam dan 1 (satu) lembar tisu warna putih, yang mana uang tunai sebesar Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa lakukan, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk REALME C35 warna hijau, serta kartu SIM tersebut Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dengan penjual maupun pembeli narkotika jenis sabu dan sebagai sarana pembayaran digital. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa, ditemukan percakapan WhatsApp antara Terdakwa dengan akun “UHARA” terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu, dimana uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke rekening SeaBank milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD012/11133/11-IV/2026 tanggal 11 April 2026, berat bersih keseluruhan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa adalah 19,27 (sembilan belas koma dua puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 19,21 (sembilan belas koma dua puluh satu) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0113 tanggal 13 April 2026, barang bukti dengan nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0113.K berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat kotor 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan dan disita dari Terdakwa M. AGUS FAISAL Als FAISAL Bin FAZRI adalah positif METHAMPHETAMIN sebagaimana terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi lain yang berhubungan dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa M. AGUS FAISAL Als FAISAL Bin FAZRI, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Urup, Jalan Ampah – Buntok RT. 40, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 17.53 WIB, pada saat Terdakwa berada di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa berangkat menuju Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa tiba di Banjarmasin dan menginap di barak/kos Sdr. HERMAWAN (DPO) di Komplek DPR Banjarmasin; - Bahwa pada tanggal 06 April 2026 pada sore hari yang waktunya tidak diingat lagi secara pasti, Terdakwa menerima telepon dari anak buah Sdr. HERMAWAN (DPO) yang memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengambil paket yang diletakkan di pagar barak/kos Sdr. HERMAWAN (DPO), kemudian sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa keluar menuju pagar barak/kos tersebut dan mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang setelah Terdakwa buka ternyata berisi narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, pada tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa berangkat dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam Nomor Polisi DA 4787 VK. - Bahwa dalam perjalanan tersebut Terdakwa membawa, menyimpan, dan menguasai 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa tempatkan di dalam kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna hitam dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa melintas di Urup, Jalan Ampah – Buntok RT. 40, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pencegatan terhadap Terdakwa. Setelah Terdakwa diamankan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RW dan masyarakat setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dan kuasai di dalam kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa gunakan. 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak rokok merk SAMPOERNA warna hitam dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Selain 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna ungu dengan nomor IMEI 864091046325092, 1 (satu) buah handphone merk REALME C35 warna hijau dengan nomor IMEI 86589506234714, 1 (satu) unit simcard Provider XL dengan nomor 087714971255, 1 (satu) unit simcard Provider Telkomsel dengan nomor 08131944140, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam Nomor Polisi DA 4787 VK, uang tunai sebesar Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hitam, dan 1 (satu) lembar tisu warna putih. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD012/11133/11-IV/2026 tanggal 11 April 2026, berat bersih keseluruhan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa adalah 19,27 (sembilan belas koma dua puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 19,21 (sembilan belas koma dua puluh satu) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0113 tanggal 13 April 2026, barang bukti dengan nomor kode sampel 26.098.11.16.05.0113.K berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat kotor 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan dan disita dari Terdakwa M. AGUS FAISAL Als FAISAL Bin FAZRI adalah positif METHAMPHETAMIN sebagaimana terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi lain yang berhubungan dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya