Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Tml | MURJANI | 1.Kepala Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah 2.Kapolsek Dusun Tengah 3.Kepala Kepolisian Resor Barito Timur 4.Kapolda Kalimantan Tengah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Tml | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TIDAK SAH PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA MURJANI BIN AHMAD berdasarkan PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: S.Tap/18/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 31 Juli 2024; 3. Menyatakan TIDAK SAH Penangkapan terhadap Pemohon Berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 30 Juli 2024; 4. Menyatakan TIDAK SAH Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 31 Juli 2024; 5. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon; 6. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polsek Dusun Tengah atau Polres Barito Timur; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |