Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tml PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA) ADRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HPT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA)
Tergugat
NoNama
1ADRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 293.987.808,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
  • Hutang pokok = 21 bln x 8.586.448 = Rp. 180.315.408,- (Seratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus lima Belas Ribu Empat ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)

 

  • Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 113.672.400,- (Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah),- Denda berjalan setiap hari

 

 

  • Total kerugian 21 bln x 8.586.448 = Rp. 180.315.408,- + Rp. 113.672.400,- (denda)  = Rp. 293.987.808,-

total tunggakan hutang = 293.987.808,- ( Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus delapan Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);

 

  1. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran agar Menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang dijaminkan dengan nomor SHM 00048, berdasarkan Akta Pemberian Hak tanggungan Nomor 262 dan sertipikat Hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah notaris Erwin Hairuzzany, SH, M.Kn, Tanggal 12 November 2019, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  3. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  4. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom 

putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak