Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
YULIADI Als YULI Bin TARMIDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-765/O.2.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIADI Als YULI Bin TARMIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin TARMIDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdapatnya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Tabuk dalam, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, kemudian saksi BAYU EKO PURNOMO dan saksi I WAYAN CHANDRA (Anggota Polres Barito Timur) terhadapnya informasi tersebut melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa YULIADI sedang berada di kontrakan miliknya di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng sesampainya para saksi ditempat tersebut kemudian setelah dilihat sesuai dengan ciri-ciri dari informasi sebelumnya, setelah itu pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh SUPRAPTO Bin HARDJO SOEMARTO (Alm) selaku ketua RT di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang yang ditemukan pada kasur di kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12s warna pearl dengan nomor IMEI 8680 9305 2241 516, di ventilasi dapur ditemukan 1 (satu)  buah bong dan 1 (satu) buah pipet kaca serta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 gram yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih di dalam rak sendok warna biru yang berada di dapur rumah tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari membeli kepada sdr. AMAN Als KIKUK (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib dengan cara terdakwa menelphone sdr. AMAN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian sdr. AMAN menyetujuinya dan meminta terdakwa untuk mendatangi seorang laki-laki ditempat yang sudah ditentukannya yakni di pinggir jalan bundaran pasar panas dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). setelah itu sdr. AMAN menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan bundaran pasar panas didepan rumah betang berupa sebuah kotak rokok gudang garam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sekitar 1 (satu) gram. Kemudian setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa pulang ke Tamiang Layang.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi yakni setelah membeli narkotika tersebut dari sdr. AMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa langsung pulang kerumahnya di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca kemudian terdakwa memasang pipet kaca yang telah berisi sabu ke sedotan alat hisap sabu (bong) setelah itu dengan menggunakan korek api terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang berada didalam pipet kaca dan menghisapnya melalui alat hisap sabu (bong), yang setelah mengkonsumsi narkotika tersebut terdakwa merasa tenang, semangat dan lebih konsentrasi dalam beraktivitas.
  • Berdasarkan hasil laporan pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0025 Tanggal 14 Januari 2024, Positif mengandung METAMFETAMIN termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tamiyang Layang Nomor : PGD.54/11133/12/01/2024  tanggal 12 Januari 2024, Bahwa berat 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,85 gram;
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksa Nafsa Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang tanggal 12 Januari 2024 atasnama pasien YULIADI dengan hasil pemeriksaan reaktif terhadap AMPHETAMINE dan MORPHINE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen nomor : BA/001/I/PB.06/2024/BNNP tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan an. YULIADI Alis YULI Bin TARMIDI merupakan penyalahguna narkotika dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, direkomendasikan untuk proses hukum tetap dilanjutkan dan mendapatkan layanan rehabilitasi didalam lembaga Pemasyarakatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin TARMIDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal terdapatnya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Tabuk dalam, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, kemudian saksi BAYU EKO PURNOMO dan saksi I WAYAN CHANDRA (Anggota Polres Barito Timur) terhadapnya informasi tersebut melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa YULIADI sedang berada di kontrakan miliknya di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng sesampainya para saksi ditempat tersebut kemudian setelah dilihat sesuai dengan ciri-ciri dari informasi sebelumnya, setelah itu pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh SUPRAPTO Bin HARDJO SOEMARTO (Alm) selaku ketua RT di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang yang ditemukan pada kasur di kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12s warna pearl dengan nomor IMEI 8680 9305 2241 516, di ventilasi dapur ditemukan 1 (satu)  buah bong dan 1 (satu) buah pipet kaca serta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 gram yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih di dalam rak sendok warna biru yang berada di dapur rumah tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari membeli kepada sdr. AMAN Als KIKUK (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib dengan cara terdakwa menelphone sdr. AMAN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian sdr. AMAN menyetujuinya dan meminta terdakwa untuk mendatangi seorang laki-laki ditempat yang sudah ditentukannya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). setelah itu sdr. AMAN menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mnegambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan bundaran pasar panas didepan rumah betang berupa sebuah kotak rokok gudang garam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sekitar 1 (satu) gram. Kemudian setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa pulang ke Tamiang Layang.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi yakni setelah membeli narkotika tersebut dari sdr. AMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa langsung pulang kerumahnya di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca kemudian terdakwa memasang pipet kaca yang telah berisi sabu ke sedotan alat hisap sabu (bong) setelah itu dengan menggunakan korek api terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang berada didalam pipet kaca dan menghisapnya melalui alat hisap sabu (bong), yang setelah mengkonsumsi narkotika tersebut terdakwa merasa tenang, semangat dan lebih konsentrasi dalam beraktivitas.
  • Berdasarkan hasil laporan pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0025 Tanggal 14 Januari 2024, Positif mengandung METAMFETAMIN termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tamiyang Layang Nomor : PGD.54/11133/12/01/2024  tanggal 12 Januari 2024, Bahwa berat 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,85 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksa Nafsa Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang tanggal 12 Januari 2024 atasnama pasien YULIADI dengan hasil pemeriksaan reaktif terhadap AMPHETAMINE dan MORPHINE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen nomor : BA/001/I/PB.06/2024/BNNP tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan an YULIADI Alis YULI Bin TARMIDI merupakan penyalahguna narkotika dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, direkomendasikan untuk proses hukum tetap dilanjutkan dan mendapatkan layanan rehabilitasi didalam lembaga Pemasyarakatan.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin TARMIDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal terdapatnya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Tabuk dalam, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, kemudian saksi BAYU EKO PURNOMO dan saksi I WAYAN CHANDRA (Anggota Polres Barito Timur) terhadapnya informasi tersebut melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa YULIADI sedang berada di kontrakan miliknya di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng sesampainya para saksi ditempat tersebut kemudian setelah dilihat sesuai dengan ciri-ciri dari informasi sebelumnya, setelah itu pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh SUPRAPTO Bin HARDJO SOEMARTO (Alm) selaku ketua RT di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang yang ditemukan pada kasur di kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12s warna pearl dengan nomor IMEI 8680 9305 2241 516, di ventilasi dapur ditemukan 1 (satu)  buah bong dan 1 (satu) buah pipet kaca serta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 gram yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih di dalam rak sendok warna biru yang berada di dapur rumah tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari membeli kepada sdr. AMAN Als KIKUK (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib dengan cara terdakwa menelphone sdr. AMAN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian sdr. AMAN menyetujuinya dan meminta terdakwa untuk mendatangi seorang laki-laki ditempat yang sudah ditentukannya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). setelah itu sdr. AMAN menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mnegambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan bundaran pasar panas didepan rumah betang berupa sebuah kotak rokok gudang garam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sekitar 1 (satu) gram. Kemudian setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa pulang ke Tamiang Layang.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi yakni setelah membeli narkotika tersebut dari sdr. AMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa langsung pulang kerumahnya di Jalan Teluk Dalam Rt. 004 Rw.001 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca kemudian terdakwa memasang pipet kaca yang telah berisi sabu ke sedotan alat hisap sabu (bong) setelah itu dengan menggunakan korek api terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang berada didalam pipet kaca dan menghisapnya melalui alat hisap sabu (bong), yang setelah mengkonsumsi narkotika tersebut terdakwa merasa tenang, semangat dan lebih konsentrasi dalam beraktivitas yang hal tersebut berpengaruh terhadap kondisi fisik yakni terdakwa merasa sakit serta tidak dapat melakukan aktivitas dan pekerjaan sehari-hari;
  • Berdasarkan hasil laporan pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0025 Tanggal 14 Januari 2024, Positif mengandung METAMFETAMIN termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tamiyang Layang Nomor : PGD.54/11133/12/01/2024  tanggal 12 Januari 2024, Bahwa berat 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,85 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksa Nafsa Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang tanggal 12 Januari 2024 atasnama pasien YULIADI dengan hasil pemeriksaan reaktif terhadap AMPHETAMINE dan MORPHINE;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen nomor : BA/001/I/PB.06/2024/BNNP tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan an. YULIADI Alis YULI Bin TARMIDI merupakan penyalahguna narkotika dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, direkomendasikan untuk proses hukum tetap dilanjutkan dan mendapatkan layanan rehabilitasi didalam lembaga Pemasyarakatan.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya