Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Tml RUT DULY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUT DULY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:
  • ANDI YEDIJA NATANAEL, Laki-laki, Lahir di Banjarmasin, tanggal 10-05-2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6213-LU-22062011-00008 tanggal 22-06-2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur;
  • ANDI MICHELLE DULLY, Perempuan, Lahir di Tamiang Layang, tanggal 20-05-2016 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6213-LU-09062016-00001 tanggal 09-06-2016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur.
  1. Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: ANDI YEDIJA NATANAEL dan ANDI MICHELLE DULLY dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak-anak Pemohon berupa sebidang tanah yang terletakĀ terletak di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 641/Teririp atas nama : PETTA SEMA, ANDI ARFAN, ANDI HAVID, dan ANDI PADLIKA.
  2. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak