Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM), pada hari Minggu, 09 Juni 2024 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa hari itu, Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekitar jam 19.18 WIB Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) ditelepon oleh suami Terdakwa bernama MUHAMMAD SAID Als SAID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang saat itu mengatakan kepada TERDAKWA bahwa ingin pergi ke Buntok dikarena sdra.RATIK tertangkap setelah itu MUHAMMAD SAID Als SAID langsung menutup teleponnya, kemudian TERDAKWA menghubungi MUHAMMAD SAID Als SAID melalui chat via Whatsapp dan mengatakan “NYAMAN KU TULAK JUA PADA RUMAH NI (BIAR AKU PERGI JUGA DARI RUMAH)” kemudian dibalas oleh MUHAMMAD SAID Als SAID dengan mengatakan “JANGAN AYANG” kemudian TERDAKWA membalas kembali dengan mengatakan “MAKANYA JANGAN SAMPAI AKU NEKAT, MUN SUDAH TAU URANG HNDK BATANGKAPAN TU JNGN KELAYAPAN, NGINI KADA MALAH HNDK MANINGGALI BINI, IYA KADA MASUK AKAL LALU (MAKANYA JANGAN SAMPAI AKU NEKAT, KALAU SUDAH TAU ORANG MAU DITANGKAP, JANGAN KELUYURAN, INI MALAH MAU MENINGGALKAN ISTRI, IYA TIDAK MASUK AKAL SAMA SEKALI” kemudian TERDAKWA ditelepon oleh MUHAMMAD SAID Als SAID yang mengatakan bahwa “TIDAK JADI KE BUNTOK DAN AKAN MENUJU AMPAH SAJA” setelah itu telepon ditutup oleh MUHAMMAD SAID Als SAID dan mengirimkan Voice Note ke Whatsapp TERDAKWA untuk tidak membukakan pintu kepada siapapun yang datang ke rumah TERDAKWA, MUHAMMAD SAID Als SAID juga menyuruh TERDAKWA mematikan lampu rumah dan MUHAMMAD SAID Als SAID mengatakan kepada TERDAKWA bahwa suami TERDAKWA sedang berada didalam hutan bersama dengan temannya yaitu WAHYUDI Als AYU dan sdra. ULAT kemudian TERDAKWA membalas dengan mengirimkan chat “INGGIHH SAYANG, PIAN JUA HATI HATI, ULUN SAYANG PIAN (IYA SAYANG, KAMU JUGA HATI HATI, SAYA SAYANG KAMU)” kemudian MUHAMMAD SAID Als SAID membalas chat TERDAKWA dengan mengatakan “YNK BUANGI BARATAAN LAH (YANK, BUANG SEMUANYA LAH), RATIK TANGKAP URANG (RATIK TANGKAP ORANG)” kemudian TERDAKWA membuang barang-barang yang dimaksud oleh MUHAMMAD SAID Als SAID di dalam chatnya, yaitu berupa Alat Hisap Sabu (Bong) dan pipet kaca kebawah dapur rumah kemudian setelah itu TERDAKWA membalas chat suami TERDAKWA “INGGIHH SUDAH BAH AI (IYA SUDAH), YA, ALLAH MUDAHAN LAKI KU SELAMATAN JA BERATAAN HP PIAN MUN KDA KADA USAH AKTIF BAH AI (YA, ALLAH SEMOGA SUAMIKU DAN SEMUANYA SELAMAT, HP KAMU KALO BISA TIDAK USAH AKTIF)” kemudian MUHAMMAD SAID Als SAID membalas dengan Voice Note yang memberitahukan kepada TERDAKWA bahwa MUHAMMAD SAID Als SAID akan mematikan Handphonenya, tidak lama kemudian sekitar pukul 22.24 WIB, pintu rumah TERDAKWA diketuk oleh orang yang mengaku dari Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur kemudian setelah TERDAKWA membukakan pintu rumah, TERDAKWA tidak menjawab ketika Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menanyakan keberadaan MUHAMMAD SAID Als SAID, Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur juga sempat menjelaskan kepada TERDAKWA bahwa sebelumnya melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD SAID Als SAID (suami TERDAKWA) dan sdra WAHYUDI Als AYU namun sempat melarikan diri dan karena hal tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur memanggil 2 (dua) orang warga sekitar untuk selanjutnya dilaksanakan penggeledahan, pada saat melakukan penggeledahan saksi dan Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mencurigai 1 (satu) Unit sepeda motor jenis “HONDA SCOOPY” dengan Nopol KH 5600 KI yang terparkir disamping rumah kemudian dengan disaksikan 2 (dua) saksi dari warga sekitar Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) dompet berwarna coklat yang terbuat dari kulit yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam jok motor tersebut, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melanjutkan penggeledahan ditemukan benda – benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit handphone jenis “INFINIX HOT 30I” berwarna oren dengan Nomor Imei 3546 1683 9570 889 beserta 1 (satu) Unit Simcard Provider Telkomsel dengan nomor 0821 5012 5551, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik “MERK CLUB”, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, (satu) buah kantong plastik warna biru hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.82/11133/11/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (netto) 9,18 gram, dan berat bersih 7,18 gram dengan rincian 0,32 gram digunakan untuk laboratorium serta 6,86 gram digunakan untuk pembuktian perkara.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.096.K.05.16.024.0340 tanggal 15 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal bening milik Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM), pada hari Minggu, 09 Juni 2024 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa hari itu, Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekitar jam 19.18 WIB Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) ditelepon oleh suami Terdakwa bernama MUHAMMAD SAID Als SAID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang saat itu mengatakan kepada TERDAKWA bahwa ingin pergi ke Buntok dikarena sdra.RATIK tertangkap setelah itu MUHAMMAD SAID Als SAID langsung menutup teleponnya, kemudian TERDAKWA menghubungi MUHAMMAD SAID Als SAID melalui chat via Whatsapp dan mengatakan “NYAMAN KU TULAK JUA PADA RUMAH NI (BIAR AKU PERGI JUGA DARI RUMAH)” kemudian dibalas oleh MUHAMMAD SAID Als SAID dengan mengatakan “JANGAN AYANG” kemudian TERDAKWA membalas kembali dengan mengatakan “MAKANYA JANGAN SAMPAI AKU NEKAT, MUN SUDAH TAU URANG HNDK BATANGKAPAN TU JNGN KELAYAPAN, NGINI KADA MALAH HNDK MANINGGALI BINI, IYA KADA MASUK AKAL LALU (MAKANYA JANGAN SAMPAI AKU NEKAT, KALAU SUDAH TAU ORANG MAU DITANGKAP, JANGAN KELUYURAN, INI MALAH MAU MENINGGALKAN ISTRI, IYA TIDAK MASUK AKAL SAMA SEKALI” kemudian TERDAKWA ditelepon oleh MUHAMMAD SAID Als SAID yang mengatakan bahwa “TIDAK JADI KE BUNTOK DAN AKAN MENUJU AMPAH SAJA” setelah itu telepon ditutup oleh MUHAMMAD SAID Als SAID dan mengirimkan Voice Note ke Whatsapp TERDAKWA untuk tidak membukakan pintu kepada siapapun yang datang ke rumah TERDAKWA, MUHAMMAD SAID Als SAID juga menyuruh TERDAKWA mematikan lampu rumah dan MUHAMMAD SAID Als SAID mengatakan kepada TERDAKWA bahwa suami TERDAKWA sedang berada didalam hutan bersama dengan temannya yaitu WAHYUDI Als AYU dan sdra. ULAT kemudian TERDAKWA membalas dengan mengirimkan chat “INGGIHH SAYANG, PIAN JUA HATI HATI, ULUN SAYANG PIAN (IYA SAYANG, KAMU JUGA HATI HATI, SAYA SAYANG KAMU)” kemudian MUHAMMAD SAID Als SAID membalas chat TERDAKWA dengan mengatakan “YNK BUANGI BARATAAN LAH (YANK, BUANG SEMUANYA LAH), RATIK TANGKAP URANG (RATIK TANGKAP ORANG)” kemudian TERDAKWA membuang barang-barang yang dimaksud oleh MUHAMMAD SAID Als SAID di dalam chatnya, yaitu berupa Alat Hisap Sabu (Bong) dan pipet kaca kebawah dapur rumah kemudian setelah itu TERDAKWA membalas chat suami TERDAKWA “INGGIHH SUDAH BAH AI (IYA SUDAH), YA, ALLAH MUDAHAN LAKI KU SELAMATAN JA BERATAAN HP PIAN MUN KDA KADA USAH AKTIF BAH AI (YA, ALLAH SEMOGA SUAMIKU DAN SEMUANYA SELAMAT, HP KAMU KALO BISA TIDAK USAH AKTIF)” kemudian MUHAMMAD SAID Als SAID membalas dengan Voice Note yang memberitahukan kepada TERDAKWA bahwa MUHAMMAD SAID Als SAID akan mematikan Handphonenya, tidak lama kemudian sekitar pukul 22.24 WIB, pintu rumah TERDAKWA diketuk oleh orang yang mengaku dari Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur kemudian setelah TERDAKWA membukakan pintu rumah, TERDAKWA tidak menjawab ketika Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menanyakan keberadaan MUHAMMAD SAID Als SAID, Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur juga sempat menjelaskan kepada TERDAKWA bahwa sebelumnya melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD SAID Als SAID (suami TERDAKWA) dan sdra WAHYUDI Als AYU namun sempat melarikan diri dan karena hal tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur memanggil 2 (dua) orang warga sekitar untuk selanjutnya dilaksanakan penggeledahan, pada saat melakukan penggeledahan saksi dan Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mencurigai 1 (satu) Unit sepeda motor jenis “HONDA SCOOPY” dengan Nopol KH 5600 KI yang terparkir disamping rumah kemudian dengan disaksikan 2 (dua) saksi dari warga sekitar Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) dompet berwarna coklat yang terbuat dari kulit yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam jok motor tersebut, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melanjutkan penggeledahan ditemukan benda – benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit handphone jenis “INFINIX HOT 30I” berwarna oren dengan Nomor Imei 3546 1683 9570 889 beserta 1 (satu) Unit Simcard Provider Telkomsel dengan nomor 0821 5012 5551, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik “MERK CLUB”, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, (satu) buah kantong plastik warna biru hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.82/11133/11/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (netto) 9,18 gram, dan berat bersih 7,18 gram dengan rincian 0,32 gram digunakan untuk laboratorium serta 6,86 gram digunakan untuk pembuktian perkara.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.096.K.05.16.024.0340 tanggal 15 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal bening milik Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan urine secara laboratorium di Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang yang ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Teknis Medis dr. SUCI TRESNA, Sp.PK, tertanggal 24 Juni 2024 yang menyatakan bahwa urine TERDAKWA SANIAH Als NIAH Bin SAMSUDIN DARMADI positif mengandung METAMFETAMINA (Narkotika Golongan I).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM), pada hari Minggu, 09 Juni 2024 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa hari itu, Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekitar jam 19.18 WIB Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) ditelepon oleh suami Terdakwa bernama MUHAMMAD SAID Als SAID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang saat itu mengatakan kepada TERDAKWA bahwa ingin pergi ke Buntok dikarena sdra.RATIK tertangkap setelah itu MUHAMMAD SAID Als SAID langsung menutup teleponnya, kemudian TERDAKWA menghubungi MUHAMMAD SAID Als SAID melalui chat via Whatsapp dan mengatakan “NYAMAN KU TULAK JUA PADA RUMAH NI (BIAR AKU PERGI JUGA DARI RUMAH)” kemudian dibalas oleh MUHAMMAD SAID Als SAID dengan mengatakan “JANGAN AYANG” kemudian TERDAKWA membalas kembali dengan mengatakan “MAKANYA JANGAN SAMPAI AKU NEKAT, MUN SUDAH TAU URANG HNDK BATANGKAPAN TU JNGN KELAYAPAN, NGINI KADA MALAH HNDK MANINGGALI BINI, IYA KADA MASUK AKAL LALU (MAKANYA JANGAN SAMPAI AKU NEKAT, KALAU SUDAH TAU ORANG MAU DITANGKAP, JANGAN KELUYURAN, INI MALAH MAU MENINGGALKAN ISTRI, IYA TIDAK MASUK AKAL SAMA SEKALI” kemudian TERDAKWA ditelepon oleh MUHAMMAD SAID Als SAID yang mengatakan bahwa “TIDAK JADI KE BUNTOK DAN AKAN MENUJU AMPAH SAJA” setelah itu telepon ditutup oleh MUHAMMAD SAID Als SAID dan mengirimkan Voice Note ke Whatsapp TERDAKWA untuk tidak membukakan pintu kepada siapapun yang datang ke rumah TERDAKWA, MUHAMMAD SAID Als SAID juga menyuruh TERDAKWA mematikan lampu rumah dan MUHAMMAD SAID Als SAID mengatakan kepada TERDAKWA bahwa suami TERDAKWA sedang berada didalam hutan bersama dengan temannya yaitu WAHYUDI Als AYU dan sdra. ULAT kemudian TERDAKWA membalas dengan mengirimkan chat “INGGIHH SAYANG, PIAN JUA HATI HATI, ULUN SAYANG PIAN (IYA SAYANG, KAMU JUGA HATI HATI, SAYA SAYANG KAMU)” kemudian MUHAMMAD SAID Als SAID membalas chat TERDAKWA dengan mengatakan “YNK BUANGI BARATAAN LAH (YANK, BUANG SEMUANYA LAH), RATIK TANGKAP URANG (RATIK TANGKAP ORANG)” kemudian TERDAKWA membuang barang-barang yang dimaksud oleh MUHAMMAD SAID Als SAID di dalam chatnya, yaitu berupa Alat Hisap Sabu (Bong) dan pipet kaca kebawah dapur rumah kemudian setelah itu TERDAKWA membalas chat suami TERDAKWA “INGGIHH SUDAH BAH AI (IYA SUDAH), YA, ALLAH MUDAHAN LAKI KU SELAMATAN JA BERATAAN HP PIAN MUN KDA KADA USAH AKTIF BAH AI (YA, ALLAH SEMOGA SUAMIKU DAN SEMUANYA SELAMAT, HP KAMU KALO BISA TIDAK USAH AKTIF)” kemudian MUHAMMAD SAID Als SAID membalas dengan Voice Note yang memberitahukan kepada TERDAKWA bahwa MUHAMMAD SAID Als SAID akan mematikan Handphonenya, tidak lama kemudian sekitar pukul 22.24 WIB, pintu rumah TERDAKWA diketuk oleh orang yang mengaku dari Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur kemudian setelah TERDAKWA membukakan pintu rumah, TERDAKWA tidak menjawab ketika Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menanyakan keberadaan MUHAMMAD SAID Als SAID, Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur juga sempat menjelaskan kepada TERDAKWA bahwa sebelumnya melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD SAID Als SAID (suami TERDAKWA) dan sdra WAHYUDI Als AYU namun sempat melarikan diri dan karena hal tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur memanggil 2 (dua) orang warga sekitar untuk selanjutnya dilaksanakan penggeledahan, pada saat melakukan penggeledahan saksi dan Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mencurigai 1 (satu) Unit sepeda motor jenis “HONDA SCOOPY” dengan Nopol KH 5600 KI yang terparkir disamping rumah kemudian dengan disaksikan 2 (dua) saksi dari warga sekitar Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) dompet berwarna coklat yang terbuat dari kulit yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam jok motor tersebut, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melanjutkan penggeledahan ditemukan benda – benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit handphone jenis “INFINIX HOT 30I” berwarna oren dengan Nomor Imei 3546 1683 9570 889 beserta 1 (satu) Unit Simcard Provider Telkomsel dengan nomor 0821 5012 5551, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik “MERK CLUB”, 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, (satu) buah kantong plastik warna biru hitam.
- Bahwa Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) memang mengetahui bahwa MUHAMMAD SAID Als SAID yang merupakan suami TERDAKWA memang menjual narkotika jenis sabu sejak keduanya tinggal di Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar 4 (empat) bulan yang lalu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.82/11133/11/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (netto) 9,18 gram, dan berat bersih 7,18 gram dengan rincian 0,32 gram digunakan untuk laboratorium serta 6,86 gram digunakan untuk pembuktian perkara.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.096.K.05.16.024.0340 tanggal 15 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal bening milik Terdakwa SANIAH ALIAS NIAH BINTI SAMSUDIN DARMADI (ALM) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |