Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. 3.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
SABRAN Als ABAN Bin YUSRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2612/O.2.17/Enz.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa SABRAN Als ABAN Bin YUSRAN pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Kandris, RT.1, Kec. Banua Lima, Kab. Bartim, Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------- ------- Berawal didapatkannya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan pengedar / penjual narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kandris / Marahu kec. Banua Lima Kab Bartim Prop. Kalteng, untuk itu mengetahui kebenaran informasi tersebut kemudian dari Satresnarkoba Polres Bartim yaitu BRIGPOL RHYAN A. SINAGA bersama rekannya yaitu BRIPDA BAYU EKO PURNOMO serta Anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyamaran pembelian terselubung pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar jam 15.30 wib di Desa Kandris RT. 01 Kec Banua lima Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan cara berpura-pura memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung berangkat pergi membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor milik petugas dari Satresnarkoba yang menyamar dan tidak lama kemudian Terdakwa Kembali datang dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada BRIPDA BAYU EKO PURNOMO yang sedang menyamar sebanyak 1 (satu) paket, setelah itu BRIGPOL RHYAN A. SINAGA langsung mengakui bahwa dirinya adalah petugas Kepolisian kepada Terdakwa, lalu Terdakwa beserta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diamankan serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya yang sempat di buang Terdakwa ke tanah di sekitar tempat kejadian, sehingga diperoleh total sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Bartim tersebut melakukan intrograsi terhadap Terdakwa, menurut Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi HARDIYANTO yang berada di Desa Pasar panas. Berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu itu di beli sebanyak 1 (satu) paket namun, pada saat diperjalanan berangkat pulang narkotika jenis sabu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) paket dipindahkan ke plastik klip yang baru, rencananya 1 (satu) paket untuk petugas Kepolisian yang sedang menyamar dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk Saksi SABRAN, kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bartim melakukan penelusuran dengan langsung menuju ke rumah Saksi HARDIYANTO di Desa Pasar Panas Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov Kalsel, sesampainya di rumah Saksi HARDIYANTO lalu Saksi BRIGPOL RHYAN SINAGA dan BRIPDA BAYU EKO PURNOMO beserta anggota Satresnarkoba Polres Bartim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi HARDIYANTO dan digeledah badan Saksi HARDIYANTO sehingga ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak rokok Djie Sam Soe yang didalamnya berisi 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis sabu, serta ditemukan disekitaran rumah barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan di kasur / tempat tidur tertutup kain selimut dan juga menemukan uang tunai dari saku celana Saksi HARDIYANTO sebesar Rp. 1.590.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta mengamankan 1 (satu) buah Handpone merk OPPO, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Saksi HARDIYANTO yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. INGI yang beralamatkan di Desa Pasar Panas tidak jauh dari rumah Saksi HARDIYANTO, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama - sama Saksi HARDIYANTO dan Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdra. INGI untuk melakukan penangkapan namun sesampainya ditempat yang dituju Sdra. INGI tidak ada di rumah karena sudah melarikan diri, selanjutnya Saksi HARDIYANTO dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Bahwa terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu telah ditimbang dengan hasil penimbangan dari Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.91/11133/31-VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 diperoleh total berat bersih 0,25 gram yang disisihkan untuk :
------- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.09.24.509 tanggal 6 September 2024 dengan hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa SABRAN Als ABAN Bin YUSRAN pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Kandris, RT.1, Kec. Banua Lima, Kab. Bartim, Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- ------- Bermula Terdakwa yang merupakan pengedar / penjual narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kandris / Marahu kec. Banua Lima Kab Bartim Prop. Kalteng informasi tersebut diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Bartim, menyikapi informasi itu BRIGPOL RHYAN A. SINAGA bersama rekannya yaitu BRIPDA BAYU EKO PURNOMO serta Anggota dari Satresnarkoba lainnya melakukan (undercoverbuy) penyamaran pembelian terselubung pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 skj 15.30 wib di Desa Kandris RT. 01 Kec Banua lima Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan cara memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa berangkat membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor petugas dari Satresnarkoba yang menyamar dan tidak lama kembali lagi ketempat semula lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada BRIPDA BAYU EKO PURNOMO sebanyak 1 (satu) paket dan BRIGPOL RHYAN A. SINAGA langsung mengatakan kepada Terdakwa bahwa dari Kepolisian setelah itu langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian BRIGPOL RHYAN A. SINAGA mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat di buang tanah di sekitar oleh Terdakwa selanjutnya BRIGPOL RHYAN A. SINAGA dan Saksi BRIPDA BAYU EKO PURNOMO bersama - sama anggota satresnarkoba Polres Bartim lainnya langsung mengamankan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dan petugas Kepolisian tersebut melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Saksi HARDIYANTO yang berada di Desa Pasar panas. Berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu itu di beli sebanyak 1 (satu) paket namun, pada saat diperjalanan berangkat pulang narkotika jenis sabu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) paket dipindahkan ke plastik klip yang baru, yang rencananya 1 (satu) paket untuk petugas yang menyamar dan 1 (satu) paket untuk Saksi SABRAN, Kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bartim melakukan pengembangan perkara menuju kediaman Saksi HARDIYANTO dan sesampainya di rumah Saksi HARDIYANTO Saksi BRIGPOL RHYAN SINAGA dan BRIPDA BAYU EKO PURNOMO beserta anggota Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi HARDIYANTO di rumah kediamannya di Desa Pasar Panas Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov Kalsel, lalu petugas Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggeledahan badan lalu menemukan berupa 1 (satu) kotak rokok Djie Sam Soe yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan di kasur / tempat tidur tertutup kain selimut dan menemukan uang tunai dari saku celana Saksi HARDIYANTO sebesar Rp. 1.590.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta mengamankan 1 (satu) buah Handpone merk OPPO, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Saksi HARDIYANTO yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. INGI yang beralamatkan di Desa Pasar Panas tidak jauh dari rumah Saksi HARDIYANTO, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama-sama Saksi HARDIYANTO dan Terdakwa menuju kerumah Sdra. INGI untuk melakukan penangkapan namun sesampainya ditempat yang dituju Sdra. INGI tidak ada di rumah karena sudahl melarikan diri, selanjutnya Saksi HARDIYANTO dan Terdakwa beserta barang bukti nya dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu telah ditimbang dengan hasil penimbangan dari Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.91/11133/31-VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 diperoleh total berat bersih 0,25 gram yang disisihkan untuk :
------- Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.09.24.509 tanggal 6 September 2024 dengan hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |