Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 pukul 22.00 Wib , Tersangka masuk ke lahan perkebunan milik PT. SGM-BBE1 pada pukul 22.00 tersangka masuk perkebunan sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor milik pribadi melalui Jl. Alternatif yang tidak melewati Pos Security agar tidak diketahui oleh pihak perusahaan dan membawa karung sebanyak 2 (dua) buah untuk memindahkan buah restan dari Blok O P23 ke pondok tersangka di kebun milik Tersangka Jl. Ipu Mea, Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Skj. 12.30 Wib, pada saat tersangka berencana menjual buah sawit yang ada di pondok miliknya ke Pabrik dengan cara menunggu orang yang melintas ditambah dengan buah sawit
dari kebun milik tersangka yang sudah dapat di panen sebelumnya Tersangka akan menghilangkan Cap/Stempel perusahaan yang ada di janjang buah sawit agar tidak diketahui bahwa buah sawit tersebut berasal dari perkebun milik PT. SGM-BBE1.
 |